Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes · 29 Apr 2026 16:43 WIB

Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah di Bumiayu


					Dua Residivis Narkoba Kembali Berulah di Bumiayu Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali membongkar kasus peredaran gelap narkotika di wilayah selatan Kabupaten Brebes.

Petugas menangkap dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, pada Selasa sore (28/4/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit.

Kasus ini menjadi sorotan karena keduanya merupakan residivis kasus narkotika.

Mereka pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2010 dan 2022, lalu keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2025.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada pukul 17.30 WIB, petugas menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.

“Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Heru, Rabu (29/4/2026).

Polisi Temukan Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, anggota Polres Brebes menemukan sejumlah barang bukti narkoba siap edar.

Barang bukti tersebut meliputi belasan paket sabu yang dikemas menggunakan sedotan berwarna dan plastik klip, satu paket ganja, serta satu paket tembakau sintetis.

Petugas juga menyita perlengkapan pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital, alat hisap berupa pipet kaca, korek api, dan puluhan sedotan plastik untuk pengemasan.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 serta sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi G 5796 WU yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Gunakan Instagram dan Share Location

AKP Heru mengungkapkan, kedua tersangka menjalankan transaksi narkotika dengan memanfaatkan media sosial Instagram.

Mereka menggunakan metode “jaringan terputus”, yakni sistem transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Barang terlebih dahulu dikemas dalam paket kecil, lalu diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati.

Selanjutnya, lokasi paket dikirim kepada pembeli melalui fitur share location sehingga transaksi berlangsung secara tertutup dan sulit terdeteksi.

“Barang dikemas dalam paket kecil, kemudian diletakkan di titik tertentu. Lokasi tersebut dibagikan kepada pembeli melalui fitur share location. Jadi transaksi berlangsung tanpa tatap muka,” jelasnya.

Sasar Anak Muda dan Generasi Z

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa narkotika tersebut dijual dengan harga relatif terjangkau, yakni antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.

Target utama peredaran ini adalah kalangan anak muda, khususnya generasi Z di wilayah Brebes bagian selatan.

Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Petugas juga terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.

Saat ini, polisi menahan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau sintetis 6 gram di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut. (wb)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Resmi Berganti Nama, Polsek Kudus Kota Kini Menjadi Polsek Kudus, Kapolres Tekankan Disiplin dan Integritas

29 April 2026 - 14:43 WIB

Prabowo dan Ahmad Luthfi Kunjungi SMAN 1 Cilacap, Siswa Apresiasi Revitalisasi Sekolah dan Program MBG

29 April 2026 - 14:00 WIB

Rutan Salatiga Bekali 25 Warga Binaan dengan Pelatihan Batik

29 April 2026 - 13:37 WIB

Polres Brebes Siapkan Pengamanan Ketat Pengajian Gus Iqdam, 250 Personel Siaga

29 April 2026 - 13:13 WIB

Sertijab Kepala Lapas Brebes, Mudo Mulyanto Siap Perkuat Pelayanan dan Pembinaan Warga Binaan

29 April 2026 - 13:01 WIB

Sambut May Day, Karyawan PT HAI dan Polres Pekalongan Gelar Donor Darah Bersama

29 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Daerah