KUDUS, Kabarjateng.id – Polres Kudus membongkar kasus pemerasan terhadap pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus.
Polisi menangkap dua pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Satreskrim Polres Kudus.
Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hingga menetapkan dua tersangka.
Pelaku Mengaku Sebagai Pengelola Parkir
Peristiwa bermula pada Kamis (9/5), saat tersangka berinisial ER (45), warga Kecamatan Jati, mendatangi korban berinisial MAD (20), pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus, Jalan Sunan Muria.
ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan itu dan mengklaim memiliki kewenangan menarik retribusi parkir dari para pedagang.
Dengan alasan tersebut, ER meminta uang sebesar Rp15 ribu kepada korban. Namun, korban hanya mampu memberikan Rp10 ribu.
“Awalnya tersangka mengaku memiliki hak pengelolaan parkir di lokasi tersebut dan meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Kapolres, Selasa (27/4/2026).
Pada penarikan ketiga, teman korban berinisial MVI (20) merekam aksi ER.
Rekaman video itu kemudian tersebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Pelaku Datangi Rumah Korban dan Minta Uang Ganti Rugi
Setelah video itu viral, ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu orang yang menyebarkan rekaman tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 9 April 2026, ER kembali datang bersama tersangka lain berinisial MBA (32), juga warga Kecamatan Jati.
Keduanya lalu menekan korban agar membuat video klarifikasi dan meminta uang ganti rugi dengan nominal yang terus naik.
Kapolres menjelaskan, ER berperan menarik uang parkir, mendatangi rumah korban, meminta uang kompensasi, menaikkan nominal permintaan hingga Rp30 juta, serta menerima uang dari keluarga korban.
Sementara MBA berperan memberikan tekanan verbal, meminta korban membuat video klarifikasi, serta menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Korban Menyerahkan Rp20 Juta Karena Takut
Karena merasa terintimidasi dan takut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada para pelaku.
MAD menyerahkan Rp5 juta, sedangkan MVI menyerahkan Rp15 juta, sehingga total uang yang diterima pelaku mencapai Rp20 juta.
Dari jumlah itu, MBA menerima Rp8 juta, sedangkan ER memakai sisanya untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
“Korban memilih menyerahkan uang karena merasa takut akibat ancaman dan tekanan dari para pelaku,” jelas Kapolres.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku
Setelah menerima laporan resmi pada 15 April 2026, Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada Jumat (24/4/2026), polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menahan keduanya pada Senin (27/4/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Premanisme
AKBP Heru menegaskan bahwa Polres Kudus tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk premanisme, intimidasi, maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus. Kami akan menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme atau tindakan lain yang meresahkan.
Jangan main hakim sendiri, percayakan penanganannya kepada kepolisian agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (ag)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.