Menu

Mode Gelap
 

Kabar Batang

Peredaran Tuak di Desa Babadan Limpung Resahkan Warga

badge-check


					Sejumlah anak muda terlihat keluar masuk ke sebuah warung yang diduga menjual tuak Perbesar

Sejumlah anak muda terlihat keluar masuk ke sebuah warung yang diduga menjual tuak

BATANG, Kabarjateng.id — Peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis tuak terpantau berlangsung bebas di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Aktivitas tersebut memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/4/2026), sejumlah anak muda terlihat keluar masuk sebuah bangunan semi permanen yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan tuak.

Keberadaan tempat penjualan ini cukup mencolok karena tidak berizin dan beroperasi secara terbuka.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Warga Ungkap Aktivitas di Lokasi

Salah satu warga sekitar membenarkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk menjual tuak.

Ia menyebut aktivitas itu belum berlangsung lama, namun sudah cukup menarik perhatian warga sekitar.

“Sepertinya hanya jualan saja dan belum lama buka. Tapi kadang juga dipakai untuk musikan, bahkan kadang terlihat ada cewek di situ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, selain jual beli, lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul anak muda pada hari-hari tertentu.

Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial apabila tidak segera ditangani.

Desakan Penindakan dari Aparat

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut.

Mereka menilai peredaran miras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak negatif, terutama bagi generasi muda.

Selain itu, penjualan tuak secara bebas jelas melanggar aturan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013, setiap pihak dilarang memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Batang.

Jika tidak ada tindakan tegas, warga khawatir aktivitas ini akan semakin berkembang dan sulit dikendalikan.

Oleh karena itu, mereka meminta aparat segera melakukan penertiban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Upaya penegakan hukum diharapkan mampu menjaga ketertiban lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Satgas TMMD dan Warga Tetap Bergotong Royong Percepat Penyelesaian Sasaran Fisik

2 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Tambang Galian C di Desa Tembok Limpung Jadi Sorotan, Legalitas Dipertanyakan

2 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Danramil Serengan Tekankan Disiplin dan Kekompakan Satgas TMMD Demi Rampungkan Seluruh Sasaran

1 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Babinsa Nogosari Kawal Revitalisasi SMKN 1 Boyolali Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

1 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Lantik Pengurus PTMSI Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Kebangkitan Prestasi Tenis Meja

1 Agustus 2026 - 18:57 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Pimpin Polres Kudus, Komitmen Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas

1 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Trending di Daerah