BATANG, Kabarjateng.id — Peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis tuak terpantau berlangsung bebas di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Aktivitas tersebut memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/4/2026), sejumlah anak muda terlihat keluar masuk sebuah bangunan semi permanen yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan tuak.
Keberadaan tempat penjualan ini cukup mencolok karena tidak berizin dan beroperasi secara terbuka.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Warga Ungkap Aktivitas di Lokasi
Salah satu warga sekitar membenarkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk menjual tuak.
Ia menyebut aktivitas itu belum berlangsung lama, namun sudah cukup menarik perhatian warga sekitar.
“Sepertinya hanya jualan saja dan belum lama buka. Tapi kadang juga dipakai untuk musikan, bahkan kadang terlihat ada cewek di situ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, selain jual beli, lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul anak muda pada hari-hari tertentu.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial apabila tidak segera ditangani.
Desakan Penindakan dari Aparat
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut.
Mereka menilai peredaran miras ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak negatif, terutama bagi generasi muda.
Selain itu, penjualan tuak secara bebas jelas melanggar aturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013, setiap pihak dilarang memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Batang.
Jika tidak ada tindakan tegas, warga khawatir aktivitas ini akan semakin berkembang dan sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, mereka meminta aparat segera melakukan penertiban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Upaya penegakan hukum diharapkan mampu menjaga ketertiban lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.