Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Penataan Lahan di Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik

badge-check


					Penataan Lahan di Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aktivitas penataan lahan di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menarik perhatian warga.

Kegiatan yang direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren itu menggunakan alat berat untuk meratakan area.

Aktivitas Proyek Jadi Sorotan Warga

Warga sekitar terus memantau kegiatan di lokasi karena melihat mobilisasi alat berat dan truk pengangkut tanah berlangsung cukup intens.

Di tengah aktivitas tersebut, muncul dugaan pengangkutan tanah urug dari lokasi tanpa izin resmi.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait legalitas kegiatan yang berjalan di lapangan.

Seorang pria berinisial W yang mengaku sebagai koordinator lapangan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihaknya masih mengurus berbagai perizinan.

Ia menyebut proses tersebut mencakup izin kegiatan hingga pengelolaan tanah yang keluar dari area proyek.

Ia juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian di Polrestabes Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Pernyataan tersebut justru memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan kejelasan status hukum kegiatan, khususnya terkait pengangkutan tanah dari lokasi proyek.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen perizinan yang dimiliki.

Kejelasan soal izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta syarat administratif lainnya juga belum terlihat.

Berpotensi Masuk Kategori Galian C

Sejumlah kalangan menilai, jika pengelola benar-benar mengeluarkan tanah hasil pengerukan untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka kegiatan itu tidak lagi sebatas penataan lahan.

Aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan perundang-undangan.

Dorongan Transparansi dari Publik

Kondisi ini mendorong masyarakat meminta keterbukaan dari pihak terkait.

Kejelasan informasi dinilai penting untuk menghindari polemik serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

ESI Jepara Mantapkan Persiapan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Fokus Taktik dan Mental Bertanding

17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera, Dorong Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport Lengkap, dari Cosplay hingga Layanan Kesehatan Gratis

17 Juni 2026 - 13:45 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

17 Juni 2026 - 13:05 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Kebersamaan, Koramil di Sragen Dipenuhi Warga

17 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Kabar Brebes