Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Penataan Lahan di Sadeng Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik

badge-check


					Penataan Lahan di Sadeng Gunungpati Disorot, Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Izin Picu Pertanyaan Publik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Aktivitas penataan lahan di Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menarik perhatian warga.

Kegiatan yang direncanakan untuk pembangunan masjid dan pondok pesantren itu menggunakan alat berat untuk meratakan area.

Aktivitas Proyek Jadi Sorotan Warga

Warga sekitar terus memantau kegiatan di lokasi karena melihat mobilisasi alat berat dan truk pengangkut tanah berlangsung cukup intens.

Di tengah aktivitas tersebut, muncul dugaan pengangkutan tanah urug dari lokasi tanpa izin resmi ke luar lokasi.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait legalitas kegiatan yang berjalan di lapangan.

Seorang pria berinisial W yang mengaku sebagai koordinator lapangan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihaknya masih mengurus berbagai perizinan.

Ia menyebut proses tersebut mencakup izin kegiatan hingga pengelolaan tanah yang keluar dari area proyek.

Ia juga mengaku telah menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian di Polrestabes Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Legalitas Kegiatan Dipertanyakan

Pernyataan tersebut justru memunculkan keraguan di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan kejelasan status hukum kegiatan, khususnya terkait pengangkutan tanah dari lokasi proyek.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen perizinan yang dimiliki.

Kejelasan soal izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta syarat administratif lainnya juga belum terlihat.

Berpotensi Masuk Kategori Galian C

Sejumlah kalangan menilai, jika pengelola benar-benar mengeluarkan tanah hasil pengerukan untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka kegiatan itu tidak lagi sebatas penataan lahan.

Aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan perundang-undangan.

Dorongan Transparansi dari Publik

Kondisi ini mendorong masyarakat meminta keterbukaan dari pihak terkait.

Kejelasan informasi dinilai penting untuk menghindari polemik serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PMI Kota Semarang Perkuat Sinergi Media untuk Sebarkan Informasi Kemanusiaan

7 September 2026 - 21:33 WIB

Uang Rp75 Juta Raib dari Mobil, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Cepogo

7 September 2026 - 21:06 WIB

Rumah Warga Kemusu Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp230 Juta

7 September 2026 - 20:58 WIB

Polres Boyolali Bekali Ratusan Pelajar dengan Literasi Kecerdasan Artifisial

7 September 2026 - 20:46 WIB

Satlantas Polres Boyolali Gelar Aksi Donor Darah dan Cek Mata Gratis

7 September 2026 - 20:07 WIB

Unwahas Evaluasi Tata Kelola RPL untuk Tingkatkan Kualitas Akademik

7 September 2026 - 19:39 WIB

Trending di KABAR JATENG