BREBES, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan peternakan sapi.
Petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) setelah ia menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.
Kronologi Kejadian
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan rutin di kandangnya di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban mendapati jumlah sapi berkurang dari 11 ekor menjadi 7 ekor.
“Korban melakukan pengecekan dan menemukan empat ekor sapi hilang,” ujar Wakapolres, Senin (20/4/2026).
Pelaku Manfaatkan Kepercayaan
Korban segera melapor ke Polres Brebes setelah mengetahui kehilangan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MI memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban untuk menjalankan aksinya.
Pelaku menyewa truk pengangkut dan membawa empat ekor sapi keluar dari wilayah Brebes untuk dijual di Banjarnegara.
Aksi tersebut berjalan lancar karena sopir truk mengira kegiatan itu bagian dari aktivitas usaha yang biasa dilakukan pelaku.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Setelah pendalaman, penyidik Polres Brebes menetapkan MI yang merupakan karyawan peternakan sebagai tersangka utama.
Polisi turut menyita empat ekor sapi milik korban serta satu unit truk yang pelaku gunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
Kerugian dan Motif
Dari hasil penjualan empat ekor sapi, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp120 juta.
Ia menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja.
Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.
Saat ini, petugas menahan tersangka beserta barang bukti di Polres Brebes dan melanjutkan proses hukum. (wb)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.