Menu

Mode Gelap
 

Kabar Karanganyar · 20 Apr 2026 14:57 WIB

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Disita


					Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Disita Perbesar

KARANGANYAR, Kabarjateng.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Tawangmangu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menemukan transaksi jual beli obat keras dan langsung menangkap pelaku di tempat kejadian.

Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap A.R.P. (23), warga Tawangmangu, yang berperan sebagai pengedar.

Petugas menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.

Pengembangan kasus mengarah kepada P.D.N. (23), warga Banjarsari, Surakarta, yang berperan sebagai pemasok.

Petugas bergerak cepat dan menangkap P.D.N. sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi berbeda.

Dari pelaku kedua, polisi menemukan 520 butir trihexyphenidyl tambahan.

Petugas juga mengumpulkan barang bukti lain dari pihak terkait sehingga total obat keras yang berhasil diamankan mencapai 789 butir.

Jaringan Masih Dikembangkan

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan A.R.P. memperoleh barang dari P.D.N. lalu menjualnya kembali untuk meraih keuntungan.

Sementara itu, P.D.N. mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi terus mendalami kasus ini sekaligus memburu pemasok utama yang masih melarikan diri.

Komitmen Tegas Berantas Obat Ilegal

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin.

Ia menyatakan praktik tersebut membahayakan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.

Penyidik menahan kedua tersangka di Polres Karanganyar dan melanjutkan proses hukum.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Untuk pasal subsider, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. (ar)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi Luas Sukseskan Porprov 2026

24 April 2026 - 17:32 WIB

Polres Kendal Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

24 April 2026 - 15:37 WIB

Wisata Agro Kian Berkembang, PADI Ditarget Masuk Kalender Pariwisata Jateng 2027

24 April 2026 - 15:13 WIB

Tujuh Anak di Kudus Terlibat Pencurian Tutup Drainase, Polisi Lakukan Pembinaan

24 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Polri dan Forkopimda, Aksi “Jepara Menanam” Hidupkan Kepedulian Lingkungan di Batealit

24 April 2026 - 14:41 WIB

Jateng–Aceh Perkuat Sinergi Ekonomi, Kerja Sama Tembus Rp 1,06 Triliun

24 April 2026 - 10:20 WIB

Trending di Daerah