KARANGANYAR, Kabarjateng.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Tawangmangu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menemukan transaksi jual beli obat keras dan langsung menangkap pelaku di tempat kejadian.
Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap A.R.P. (23), warga Tawangmangu, yang berperan sebagai pengedar.
Petugas menyita 255 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam dari tangan pelaku.
Pengembangan kasus mengarah kepada P.D.N. (23), warga Banjarsari, Surakarta, yang berperan sebagai pemasok.
Petugas bergerak cepat dan menangkap P.D.N. sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi berbeda.
Dari pelaku kedua, polisi menemukan 520 butir trihexyphenidyl tambahan.
Petugas juga mengumpulkan barang bukti lain dari pihak terkait sehingga total obat keras yang berhasil diamankan mencapai 789 butir.
Jaringan Masih Dikembangkan
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan A.R.P. memperoleh barang dari P.D.N. lalu menjualnya kembali untuk meraih keuntungan.
Sementara itu, P.D.N. mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi terus mendalami kasus ini sekaligus memburu pemasok utama yang masih melarikan diri.
Komitmen Tegas Berantas Obat Ilegal
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin.
Ia menyatakan praktik tersebut membahayakan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.
Penyidik menahan kedua tersangka di Polres Karanganyar dan melanjutkan proses hukum.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Untuk pasal subsider, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Polres Karanganyar terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.