Menu

Mode Gelap
 

Kabar Batang · 20 Apr 2026 12:05 WIB

Togel Kian Terbuka di Batang, Aktivitas di Balik Pasar Picu Desakan Penindakan Tegas


					Togel Kian Terbuka di Batang, Aktivitas di Balik Pasar Picu Desakan Penindakan Tegas Perbesar

BATANG, Kabarjateng.id – Praktik perjudian togel di Kabupaten Batang semakin mencolok dan memicu keresahan warga.

Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan di dua ruko di belakang Pasar Kota Batang pada Minggu (19/4/2026).

Warga merekam langsung aktivitas di lokasi. Sejumlah orang keluar masuk ruko secara bergantian untuk memasang angka togel.

Mereka berharap tembus dua hingga empat angka demi meraih keuntungan instan.

Pergerakan para pemain berlangsung tanpa jeda, menunjukkan praktik tersebut berjalan aktif dan terorganisir.

Lansia Ikut Terlibat, Timbulkan Keprihatinan

Fenomena ini tidak hanya melibatkan kalangan usia produktif.

Sejumlah warga lanjut usia juga rutin datang untuk memasang togel.

Kondisi ini memicu keprihatinan karena para lansia seharusnya memberi teladan positif bagi generasi muda.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kebiasaan berjudi tersebut memperlihatkan contoh yang kurang baik di tengah masyarakat.

Seorang kakek yang baru saja memasang togel mengaku hanya mencoba peruntungan.

“Nyong cumo ngare arep, sapa ngerti iso oleh 2 ongko, ora popo,” ujarnya.

Warga Soroti Minimnya Penindakan

Sejumlah warga menilai praktik perjudian ini sudah berlangsung lama tanpa hambatan berarti.

Mereka melihat aktivitas tersebut berjalan lancar seolah tanpa pengawasan.

“Sampun suwe mas, koyo ora ono masalah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan di lapangan.

Desakan Tegas untuk Polres Batang

Warga mendesak Polres Batang segera bertindak tegas.

Mereka meminta aparat tidak membiarkan praktik penyakit masyarakat (pekat) terus berkembang dan merusak lingkungan.

Langkah cepat dan konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif perjudian.

Ancaman Hukum Jelas dan Tegas

Aturan hukum telah mengatur perjudian secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai 2026.

Pasal 426: Pelaku yang menyediakan tempat atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 427: Pemain judi terancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Dengan dasar hukum yang kuat, masyarakat berharap Polres Batang Polda Jateng segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan praktik togel di wilayah Batang. (di)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Karyawan Peternakan di Brebes Gelapkan 4 Sapi, Polisi Ringkus di Banjarnegara

20 April 2026 - 19:16 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Raih ASEAN Energy Awards 2025, Bukti Komitmen Eco-Airport

20 April 2026 - 18:00 WIB

14 Kades PAW Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Peran Strategis Desa

20 April 2026 - 17:30 WIB

Pererat Kebersamaan, Mahasiswa RPL Fakultas Hukum Untag Semarang Gelar Halalbihalal

20 April 2026 - 17:12 WIB

Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Obat Keras, 789 Butir Trihexyphenidyl Disita

20 April 2026 - 14:57 WIB

Kloter Perdana Jemaah Haji Jateng Siap Berangkat 22 April, Gunakan Dua Embarkasi

20 April 2026 - 13:30 WIB

Trending di KABAR JATENG