SEMARANG, Kabarjateng.id – PT Mosa Karya Nusantara memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan rumah dan kos di Jalan Cinde Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, perusahaan memastikan tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan tersebut.
Kerja Sama Bersifat Pribadi
Kuasa hukum PT Mosa Karya Nusantara, N. Eko Wiseto, SH dari Kantor Hukum Gailea & Partners, menjelaskan bahwa kerja sama yang kini menjadi persoalan merupakan kesepakatan pribadi.
Kesepakatan pribadi itu antara Indra Januarto dan Wahyu Surya Gading.
Ia menegaskan, seluruh dokumen hukum, termasuk nota kesepahaman (MoU), tidak mencantumkan nama PT Mosa sebagai pihak yang terlibat.
Dengan demikian, perusahaan tidak memikul kewajiban maupun tanggung jawab atas proyek tersebut.
“Perjanjian itu murni dilakukan antara Pak Wahyu dan Pak Indra, tanpa melibatkan PT Mosa dalam bentuk apa pun,” ujar Eko, Jumat (20/6/2025).
Klarifikasi Status Indra Januarto
Selanjutnya, Eko juga meluruskan informasi yang beredar terkait posisi Indra Januarto di dalam perusahaan.
Ia menegaskan bahwa Indra tidak tercantum dalam akta pendirian PT Mosa Karya Nusantara dan tidak memegang jabatan struktural di perusahaan tersebut.
Menurutnya, klaim yang menyebut Indra sebagai Wakil Direktur tidak berdasar.
Ia menambahkan, Indra hanya berperan sebagai pelaksana dalam proyek tersebut, bukan bagian dari manajemen perusahaan.
Lokasi Penandatanganan Bukan Bukti Keterlibatan
Terkait penandatanganan perjanjian yang berlangsung di kantor PT Mosa, Eko menilai hal itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam kerja sama tersebut.
Kemudian, Ia menegaskan bahwa lokasi penandatanganan tidak menentukan pihak yang terikat dalam perjanjian.
Laporan Dugaan Penipuan ke Polisi
Sebelumnya, Wahyu Surya Gading melaporkan Indra Januarto ke Polrestabes Semarang.
Laporan itu terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan rumah dan kos dua lantai di lokasi yang sama.
Laporan itu bermula dari dugaan wanprestasi dalam proyek yang berjalan tanpa pembayaran uang muka.
Meski pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen, pihak terlapor belum menyelesaikan pembayaran secara penuh.
Sementara itu, Kuasa hukum Wahyu, Didik Agus Riyanto, menyebut kliennya baru menerima dana sebesar Rp35 juta dari total termin pertama senilai Rp150 juta.
Karena tidak menemukan penyelesaian setelah dua kali melayangkan somasi, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini pada 19 Mei 2025.
Perusahaan Harap Informasi Jelas
PT Mosa Karya Nusantara berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Serta menegaskan posisi perusahaan yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut. (di)






