Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG

PT Mosa Karya Nusantara Tegaskan Tidak Terkait Dugaan Penipuan Proyek Kos di Semarang

badge-check


					PT Mosa Karya Nusantara Tegaskan Tidak Terkait Dugaan Penipuan Proyek Kos di Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – PT Mosa Karya Nusantara memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan rumah dan kos di Jalan Cinde Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan memastikan tidak memiliki hubungan hukum dalam persoalan tersebut.

Kerja Sama Bersifat Pribadi

Kuasa hukum PT Mosa Karya Nusantara, N. Eko Wiseto, SH dari Kantor Hukum Gailea & Partners, menjelaskan bahwa kerja sama yang kini menjadi persoalan merupakan kesepakatan pribadi.

Kesepakatan pribadi itu antara Indra Januarto dan Wahyu Surya Gading.

Ia menegaskan, seluruh dokumen hukum, termasuk nota kesepahaman (MoU), tidak mencantumkan nama PT Mosa sebagai pihak yang terlibat.

Dengan demikian, perusahaan tidak memikul kewajiban maupun tanggung jawab atas proyek tersebut.

“Perjanjian itu murni dilakukan antara Pak Wahyu dan Pak Indra, tanpa melibatkan PT Mosa dalam bentuk apa pun,” ujar Eko, Jumat (20/6/2025).

Klarifikasi Status Indra Januarto

Selanjutnya, Eko juga meluruskan informasi yang beredar terkait posisi Indra Januarto di dalam perusahaan.

Ia menegaskan bahwa Indra tidak tercantum dalam akta pendirian PT Mosa Karya Nusantara dan tidak memegang jabatan struktural di perusahaan tersebut.

Menurutnya, klaim yang menyebut Indra sebagai Wakil Direktur tidak berdasar.

Ia menambahkan, Indra hanya berperan sebagai pelaksana dalam proyek tersebut, bukan bagian dari manajemen perusahaan.

Lokasi Penandatanganan Bukan Bukti Keterlibatan

Terkait penandatanganan perjanjian yang berlangsung di kantor PT Mosa, Eko menilai hal itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam kerja sama tersebut.

Kemudian, Ia menegaskan bahwa lokasi penandatanganan tidak menentukan pihak yang terikat dalam perjanjian.

Laporan Dugaan Penipuan ke Polisi

Sebelumnya, Wahyu Surya Gading melaporkan Indra Januarto ke Polrestabes Semarang.

Laporan itu terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan rumah dan kos dua lantai di lokasi yang sama.

Laporan itu bermula dari dugaan wanprestasi dalam proyek yang berjalan tanpa pembayaran uang muka.

Meski pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen, pihak terlapor belum menyelesaikan pembayaran secara penuh.

Sementara itu, Kuasa hukum Wahyu, Didik Agus Riyanto, menyebut kliennya baru menerima dana sebesar Rp35 juta dari total termin pertama senilai Rp150 juta.

Karena tidak menemukan penyelesaian setelah dua kali melayangkan somasi, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini pada 19 Mei 2025.

Perusahaan Harap Informasi Jelas

PT Mosa Karya Nusantara berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Serta menegaskan posisi perusahaan yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Danrem 074/Warastratama Pimpin Sertijab Dandim 0724/Boyolali

18 Juni 2026 - 20:33 WIB

Polres Boyolali Rangkul Perguruan Silat, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas Jelang Bulan Suro

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Komplotan Curanmor Spesialis Acara Hiburan di Blora Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juni 2026 - 18:41 WIB

Aksi Berani Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Penjaga Parkir di Brebes Dapat Apresiasi Kapolres

18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Wali Kota Agustina Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Wujudkan Program Tepat Sasaran

18 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Trending di Kabar Demak