Menu

Mode Gelap
 

Kabar Pati

Tiga Handphone Raib dari Rumah Warga Desa Kadilangu Pati, Pelaku Ditangkap Massa

badge-check


					Tiga Handphone Raib dari Rumah Warga Desa Kadilangu Pati, Pelaku Ditangkap Massa Perbesar

PATI, Kabarjateng.id – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial JW (39), warga Wedarijaksa, karena membobol rumah warga pada Minggu (5/4/2026) dini hari.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut menimpa S (44), seorang pekerja industri yang tinggal di Desa Kadilangu.

Aksi pelaku terungkap sekitar pukul 02.00 WIB saat JW masuk ke rumah melalui jendela samping.

Ia merusak rangka jendela dengan tenaga tangan agar bisa masuk ke dalam rumah korban.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan bahwa pelaku sudah berkeliling sejak malam hari untuk mencari target.

“Pelaku berputar menggunakan sepeda motor sambil mengincar rumah yang terlihat sepi. Ia juga membawa linggis kecil untuk memudahkan aksinya,” jelasnya.

Modus Pelaku

Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung mendekati rumah korban dan merusak jendela.

Ia kemudian masuk ke kamar dan mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja.

“Pelaku memanfaatkan situasi sepi. Dari dalam kamar, ia mengambil tiga handphone milik korban,” terang AKP Suntoro.

Usai beraksi, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, ia kembali lagi untuk mengambil alat yang tertinggal.

Aksi itu justru memicu kecurigaan warga sekitar.

Warga Amankan Pelaku

Saat kembali ke lokasi, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan. Warga kemudian mengamankan JW dan menemukan tiga handphone yang diduga hasil pencurian.

“Warga mengamankan pelaku dan membawa ke kantor desa sebelum menyerahkan ke kami,” tambahnya.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti hingga menetapkan JW sebagai tersangka.

Residivis Kambuhan

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JW merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah dua kali terlibat kasus serupa dan baru bebas pada Februari 2026.

“Pelaku ini residivis. Baru keluar dari penjara, tetapi kembali melakukan tindak pidana yang sama,” tegas AKP Suntoro.

Barang Bukti dan Kerugian

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Tiga unit handphone
Satu unit sepeda motor
Dua linggis kecil
Peralatan lain yang pelaku gunakan saat beraksi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta.
Proses Hukum

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara hingga tahap berikutnya.

“Kami akan menuntaskan proses hukum sampai selesai. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, untuk mencegah tindak kriminal,” pungkas AKP Suntoro.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi EV Rp15 Triliun, Kendal Bersiap Jadi Pusat Industri Masa Depan

15 Juni 2026 - 21:42 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis