PATI, Kabarjateng.id – Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial JW (39), warga Wedarijaksa, karena membobol rumah warga pada Minggu (5/4/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut menimpa S (44), seorang pekerja industri yang tinggal di Desa Kadilangu.
Aksi pelaku terungkap sekitar pukul 02.00 WIB saat JW masuk ke rumah melalui jendela samping.
Ia merusak rangka jendela dengan tenaga tangan agar bisa masuk ke dalam rumah korban.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan bahwa pelaku sudah berkeliling sejak malam hari untuk mencari target.
“Pelaku berputar menggunakan sepeda motor sambil mengincar rumah yang terlihat sepi. Ia juga membawa linggis kecil untuk memudahkan aksinya,” jelasnya.
Modus Pelaku
Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung mendekati rumah korban dan merusak jendela.
Ia kemudian masuk ke kamar dan mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi. Dari dalam kamar, ia mengambil tiga handphone milik korban,” terang AKP Suntoro.
Usai beraksi, pelaku meninggalkan lokasi. Namun, ia kembali lagi untuk mengambil alat yang tertinggal.
Aksi itu justru memicu kecurigaan warga sekitar.
Warga Amankan Pelaku
Saat kembali ke lokasi, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan. Warga kemudian mengamankan JW dan menemukan tiga handphone yang diduga hasil pencurian.
“Warga mengamankan pelaku dan membawa ke kantor desa sebelum menyerahkan ke kami,” tambahnya.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti hingga menetapkan JW sebagai tersangka.
Residivis Kambuhan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JW merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah dua kali terlibat kasus serupa dan baru bebas pada Februari 2026.
“Pelaku ini residivis. Baru keluar dari penjara, tetapi kembali melakukan tindak pidana yang sama,” tegas AKP Suntoro.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Tiga unit handphone
Satu unit sepeda motor
Dua linggis kecil
Peralatan lain yang pelaku gunakan saat beraksi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta.
Proses Hukum
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rutan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara hingga tahap berikutnya.
“Kami akan menuntaskan proses hukum sampai selesai. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, untuk mencegah tindak kriminal,” pungkas AKP Suntoro.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.