Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Polda Jateng Pastikan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Tuntas, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun

badge-check


					Polda Jateng Pastikan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang Tuntas, Pelaku Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.idPolda Jateng menegaskan penanganan kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi anggota Polri di Kabupaten Pemalang berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini kembali mencuat setelah berbagai platform media, baik media online maupun media sosial, ramai membahasnya.

Kasus penipuan seleksi anggota polri di Pemalang tersebut menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, yakni Suratmo (56), yang mengalami kerugian hingga Rp900 juta.

Korban menyerahkan uang tersebut kepada oknum polisi berinisial WT pada tahun 2020 setelah pelaku menjanjikan kelulusan dua anak korban menjadi anggota Polri.

Korban memperoleh dana itu dari hasil penjualan sawah miliknya.
Perkara ini sempat viral dan menarik perhatian publik.

Korban terus berupaya mencari keadilan atas kerugian yang dialami sehingga sejumlah media dan unggahan di media sosial ikut memperluas perhatian terhadap kasus tersebut.

Pelaku Dipecat dari Polri

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan pihaknya menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, WT yang sebelumnya bertugas di SPKT Polres Pemalang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Yang bersangkutan menjalani sidang etik dan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Artanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).

Dengan keputusan itu, institusi Polri resmi memberhentikan WT dan mengakhiri statusnya sebagai anggota kepolisian.

Pelaku Jalani Hukuman Pidana

Selain menjatuhkan sanksi etik, Polda Jateng juga memproses kasus ini melalui jalur pidana.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Pelaku menjalani proses pidana dan menerima vonis lima tahun penjara. Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman,” tegas Artanto.

Komitmen Jaga Integritas

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi serta menindak setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polri tidak memberi toleransi terhadap praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang.

“Seluruh proses rekrutmen Polri berlangsung transparan dan tanpa pungutan biaya. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik calo atau penipuan serupa,” pungkasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Sinergi Pengusaha dan Buruh Jadi Modal Jateng Hadapi Gejolak Ekonomi Global

4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo di Donohudan

4 Juni 2026 - 09:24 WIB

Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026, Edukasi dan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas

4 Juni 2026 - 07:12 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Hasil Forensik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penemuan Jenazah di Jepara

3 Juni 2026 - 20:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Wujudkan Kepedulian Lewat Sumur Bor untuk Warga

3 Juni 2026 - 19:55 WIB

Trending di Kabar Demak