Menu

Mode Gelap
 

Semarang Raya

PSEL Semarang Raya Diteken, Pemkot Percepat Penanganan Sampah

badge-check


					Wali Kota Semarang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL Semarang Raya | dok Humas Pemkot. Perbesar

Wali Kota Semarang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL Semarang Raya | dok Humas Pemkot.

SEMARANG, Kabarjateng.id – Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam upaya penanganan sampah memasuki tahap konkret melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama.

Bersamaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) Semarang Raya).

Kegiatan berlangsung pada Sabtu (28/3) di Ruang Rapat Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Penandatanganan ini antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Hadir selaku saksi Menteri Lingkungan Hidup pada kesempatan itu menjadi penanda pengelolaan sampah teknologi ramah lingkungan wilayah Semarang Raya mulai berjalan.

Penandatanganan, menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pembahasan tindak lanjut PSEL wilayah lain se-Jawa Tengah sebagai upaya percepatan penanganan sampah secara regional.

Dalam kerja sama ini, para pihak menyepakati arah kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui pembangunan PSEL.

Sebagai solusi peningkatan timbulan sampah yang belum dapat penanganan optimal dengan sistem eksisting.

Pendekatan ini bertujuan dalam mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik sebagai nilai tambah.

Kesepakatan juga menetapkan skema kolaborasi lintas daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berperan dalam koordinasi dan pengawasan.

Sementara Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Kendal bertanggung jawab pada aspek teknis.

Seperti penanganan sampah, penyediaan sarana prasarana, serta pemenuhan pasokan sampah sebagai bahan baku PSEL.

Melalui Perjanjian Kerja Sama, pengaturan itu lalu turun ke dalam langkah operasional yang mencakup seluruh tahapan penyelenggaraan PSEL.

Mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga operasional dan pemeliharaan, pengelolaan risiko, penguatan kelembagaan, serta pengalokasian anggaran.

Bagi Kota Semarang, langkah ini bukan sekadar proses administratif.

Ini adalah jawaban atas kebutuhan pengelolaan sampah kota dengan timbulan harian yang besar.

Melalui kerja sama regional bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kendal, sistem pengolahan sampah akan lebih modern, integrasi, dan memberi dampak jangka panjang bagi lingkungan.

Langkah Paralel

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan langkah paralel selama masa pembangunan.

Dengan perkiraan sekitar tiga tahun, memastikan kesiapan teknis, Pemkot Semarang juga tetap menggerakkan pengurangan sampah dari sumbernya.

“Masyarakat Kota Semarang menunggu pembangunan PSEL ini. Kami siap memenuhi kebutuhan feeding sebesar 1.100 ton sampah per hari sesuai perjanjian,” ujar Agustina.

Sambil menunggu proses pembangunan, lanjutnya, pihaknya akan menguatkan gerakan Semarang Wegah Nyampah dan memperbanyak bank sampah.

Menurutnya, pendekatan ini penting agar pengelolaan sampah berjalan seimbang antara kesiapan teknologi dan partisipasi masyarakat.

Jadi Isu Nasional

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai, penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah fundamental dalam menjawab persoalan sampah yang telah menjadi isu nasional.

Ia menekankan bahwa kota-kota besar membutuhkan pendekatan berbasis teknologi untuk menangani volume sampah dalam skala besar.

“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah efektif mereduksi timbulan sampah. Ini upaya percepatan penanganan sampah secara nasional,” ujarnya.

Strategi Besar

Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pengelolaan sampah Jawa Tengah.

Melalui pembentukan satuan tugas percepatan penanganan sampah serta pengembangan teknologi alternatif seperti refuse derived fuel (RDF).

Ia juga menekankan bahwa tantangan pengelolaan sampah Jawa Tengah masih cukup besar.

Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 29 daerah masih menerapkan praktik open dumping yang secara regulasi melarangnya sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Saat ini, tingkat pengelolaan sampah Jawa Tengah baru mencapai sekitar 30 persen, rating rata-rata nasional yang berada pada kisaran 24,9 persen.

Secara nasional, sekitar 66 persen pengelolaan sampah masih dilakukan dengan metode open dumping.

Apabila praktik itu dapat beralih ke sistem seperti _sanitary landfill_ dan teknologi pengolahan modern, tingkat pengelolaan sampah secara nasional berpotensi meningkat hingga 58 persen.

Sementara itu, untuk Jawa Tengah, penghentian praktik open dumping yang saat ini masih mencapai sekitar 83 persen berpotensi mendorong lonjakan tingkat pengelolaan sampah hingga mendekati 78 persen.

Kerja sama ini sejalan pembangunan Kota Semarang melalui program “Semarang Bersih”, serta mendukung program strategis nasional.

Penandatanganan kerja sama PSEL Semarang Raya ini menjadi titik penting peralihan dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata pengelolaan sampah berbasis teknologi di Jawa Tengah.

 

Tim Editor: Wahyu Hamijaya

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mahasiswa di Semarang Diduga Gelapkan Puluhan Motor Rental, Polisi Sita 23 Unit Kendaraan

8 Juni 2026 - 22:13 WIB

Pegadaian Tanam 1.000 Mangrove dan 500 Urban Farming di Tegal, Dorong Kota Hijau dan Kendalikan Perubahan Iklim

6 Juni 2026 - 17:12 WIB

Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan 1.000 tanaman mangrove dan 500 tanaman urban farming di Pantai Kodok, Kota Tegal.

Tim Gegana Amankan Granat Nanas Temuan Petani di Tegal

5 Juni 2026 - 11:47 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

2.570 Lentera Waisak Terangi Langit Borobudur, Simbol Perdamaian dan Persatuan Bangsa

1 Juni 2026 - 12:34 WIB

Agustina Abadikan HJKS ke-479 Melalui Sampul Peringatan Filateli

1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Trending di KABAR JATENG