KEBUMEN, Kabarjateng.id – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, yang terjadi pada awal Januari 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga pelaku pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
Tiga Pelaku dan Barang Bukti
Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Petugas turut menyita senjata tajam jenis corbek yang mereka gunakan saat beraksi.
Kapolres menegaskan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.
Mereka memakai sepeda motor Honda PCX sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan.
Kronologi Kejadian di JLSS Mirit
Peristiwa pembegalan terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, Elis Annisa Rahmawati, melintas bersama suaminya dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Saat memasuki wilayah Mirit, tiga pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Dua pelaku membawa senjata tajam, sehingga korban merasa terancam dan memilih menghentikan kendaraan.
Pelaku kemudian turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.
Korban Lapor Polisi, Pelaku Diburu
Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto. Korban kemudian melapor ke Polsek Mirit atas peristiwa tersebut.
Petugas Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen langsung menindaklanjuti laporan itu.
Mereka melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Saat ini, ketiga pelaku menjalani proses hukum di Polres Kebumen.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan disertai ancaman kekerasan sesuai KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada malam hingga dini hari, guna menghindari potensi kejahatan serupa. (ajp)






