KUDUS, Kabarjateng.id – Empat pemuda di Kabupaten Kudus harus berurusan dengan hukum setelah mereka melawan petugas saat razia petasan dan knalpot bising.
Aksi pemuda di Kudus tersebut memicu kericuhan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kericuhan Saat Razia Dini Hari
Peristiwa ini terjadi di perempatan lampu lalu lintas Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus, pada Jumat (20/3/2026) dini hari.
Saat itu, personel Polres Kudus melakukan penertiban terhadap kerumunan warga yang menyalakan petasan di jalan umum.
Petugas juga menindak pengendara yang melakukan aksi blayer knalpot karena menimbulkan kebisingan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Situasi berubah memanas ketika pemilik kendaraan bersama rekannya berusaha merebut motor tersebut.
Mereka menarik paksa kendaraan dari mobil patroli sehingga memicu keributan di lokasi.
Empat Pelaku Masuk Proses Hukum
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan bahwa jajarannya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut. Polisi kemudian mengamankan empat pelaku.
Keempat pelaku meliputi AR (31) dan MSL (18) warga Kecamatan Jati, SA warga Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) warga Kecamatan Gebog.
“Mereka tidak hanya menyalakan petasan, tetapi juga melawan petugas saat menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Heru, Sabtu (21/3/2026).
Peran Masing-Masing Pelaku
Hasil pemeriksaan menunjukkan setiap pelaku menjalankan peran berbeda.
AR bertindak sebagai penggagas kegiatan.
Ia mengumpulkan uang dari pedagang Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api serta memesan secara daring.
MSL mengatur kedatangan kelompok pemotor ke lokasi.
Ia ikut melakukan aksi blayer dan turut melawan petugas saat petugas mengamankan kendaraan.
SA ikut menyalakan petasan bersama kelompoknya ketika situasi mulai ramai dan tidak terkendali.
ZA membantu jalannya kegiatan di lokasi serta berada di tengah kerumunan saat kericuhan terjadi.
Berawal dari Rencana Pesta Petasan
Para pelaku merencanakan kegiatan tersebut beberapa hari sebelumnya. Mereka mulai menyalakan petasan sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak lama kemudian, kelompok pemotor datang dan melakukan aksi blayer sehingga menambah kegaduhan.
Warga yang merasa terganggu kemudian melapor melalui Call Center 110.
Petugas mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga terjadi penindakan lanjutan dan insiden perebutan kendaraan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama jika pelaku melawan petugas.
“Tindakan merebut paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus.
Polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AR menghadapi jeratan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait bahan peledak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku lainnya menghadapi Pasal 353 KUHP karena menghalangi petugas dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti menyalakan petasan atau aksi yang mengganggu ketertiban umum.
Ia mengajak warga merayakan hari raya dengan kegiatan positif serta menjaga keamanan lingkungan. (dkp)






