Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 19 Mar 2026 22:44 WIB

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026


					Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memimpin langsung sidang isbat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menyampaikan hasil perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan hilal (rukyat).

Hasil tersebut menunjukkan awal bulan Syawal belum masuk pada tanggal pengamatan.

“Data hisab dan hasil rukyat menjadi dasar bersama. Posisi hilal belum memenuhi kriteria, sehingga kami menetapkan 1 Syawal jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” tegasnya.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Hasil Hisab dan Rukyat Jadi Acuan

Menteri Agama menjelaskan posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah standar visibilitas.

Tinggi hilal berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, sementara sudut elongasi berkisar antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
Angka tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Tim rukyat melakukan pemantauan di 117 titik di seluruh Indonesia.

Hasil pengamatan menunjukkan tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.

“Seluruh laporan yang masuk sudah kami verifikasi, dan tidak ada yang menyatakan hilal terlihat,” jelasnya.

Libatkan Banyak Pihak

Sidang isbat melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, hingga lembaga pendidikan seperti Bosscha ITB dan Planetarium Jakarta.

Para ahli falak dari organisasi Islam dan perguruan tinggi juga ikut memberikan pandangan ilmiah.

Keterlibatan berbagai pihak ini memperkuat transparansi serta akurasi dalam pengambilan keputusan.

Pentingnya Sidang Isbat

Menteri Agama menegaskan sidang isbat menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan dalam menentukan waktu ibadah umat Islam.

Pemerintah berperan sebagai fasilitator melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai elemen.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penyelenggaraan sidang isbat.

Regulasi ini mengatur integrasi metode hisab dan rukyat guna menciptakan kepastian serta keseragaman penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait penetapan awal bulan hijriah.

“Melalui sidang ini, kami ingin menjaga kebersamaan umat agar dapat merayakan Idulfitri secara serentak,” pungkas Menteri Agama. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kirab Budaya Haul KH Sholeh Darat 2026 Hidupkan Wisata Religi dan Sejarah di Semarang

18 April 2026 - 18:45 WIB

Polda Jateng Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pekalongan, Satu Pelaku Ditangkap

18 April 2026 - 17:37 WIB

Gagal Salip dari Kiri, Pelajar 17 Tahun Asal Boyolali Meninggal dalam Kecelakaan di Tengaran

18 April 2026 - 17:25 WIB

JQHNU Jateng Tetap Bergerak Meski Kongres PBNU Batal

18 April 2026 - 17:03 WIB

Gus Labib Tekankan Peran JQHNU: Bangun Jejaring dan Perkuat Solidaritas Huffazh

18 April 2026 - 16:48 WIB

KPK Gandeng Pemkab Pati Perkuat Sistem, Tekan Celah Korupsi dari Hulu ke Hilir

18 April 2026 - 13:04 WIB

Trending di Daerah