Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 14 Mar 2026 19:33 WIB

Ombudsman Jateng Awasi Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi


					Ombudsman Jateng Awasi Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.idOmbudsman RI Jateng memantau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Langkah ini punya tujuan memastikan layanan pengaduan bagi pekerja jalan optimal.

Serta memberi ruang bagi tenaga kerja yang ingin melaporkan persoalan pembayaran THR.

Pengawasan ini juga memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah menjelang Hari Raya.

Dorong Kepatuhan Perusahaan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menjelaskan pihaknya terus memantau kesiapan Posko Pengaduan THR.

Baik itu di Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Oleh karena itu, keberadaan posko itu menurutnya membantu pekerja menyampaikan laporan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Ia menegaskan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja sama Ombudsman terus mendorong perusahaan mematuhi aturan serta menunaikan kewajiban kepada pekerja.

“Kami melihat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sudah membuka akses pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR,” ujar Farida.

THR Dorong Kesejahteraan Pekerja

Farida menilai pembayaran THR punya peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Melalui posko itu, pekerja dapat melaporkan keterlambatan pembayaran THR, ketidaksesuaian nominal, maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan hak tenaga kerja.

Saluran Pengaduan untuk Pekerja

Jika perusahaan belum membayar THR hingga batas waktu yang pemerintah tetapkan, pekerja dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja.

Masyarakat dapat mengirim laporan melalui WhatsApp nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk layanan konsultasi.

Selain itu, pekerja juga dapat mengakses portal pengaduan Siladu melalui tautan bit.ly/aduanpekerja atau datang langsung ke kantor UPT Disnakertrans di wilayah masing-masing. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal