KUDUS | Kabarjateng.id – Polsek Jati, Polres Kudus, mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat perselisihan antarkelompok di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas balap liar di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Savoria Kudus.
Langkah cepat kepolisian tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi tawuran dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menjelaskan, petugas langsung bergerak setelah menerima laporan warga.
Tim gabungan dari Polsek Jati dan pleton siaga Polres Kudus mendatangi lokasi di Gang Permata, sebelah selatan Perempatan Sawah, Desa Pasuruhan Lor.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perselisihan. Dari hasil pengembangan, jumlah remaja yang diamankan bertambah menjadi 14 orang,” kata AKP Subkhan.
Belasan remaja tersebut diduga berasal dari kelompok yang berkaitan dengan wilayah Kota Kudus dan Kecamatan Kaliwungu.
Mereka masing-masing berinisial FAW (16), MIS (13), FMZ (14), WA (14), MAM (15), MDTA (15), MAS (16), MKR (15), MAF (15), MRA (14), MI (15), ASP (14), AZS (14), dan NSB (13).
Polisi berencana melibatkan orang tua dalam proses pembinaan terhadap para remaja tersebut.
Mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua dan unsur terkait, seperti pemerintah desa serta pihak sekolah.
Untuk memastikan pembinaan berjalan berkelanjutan, Polsek Jati akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, pihak sekolah, pemerintah desa, dan keluarga masing-masing remaja.
AKP Subkhan menilai pengawasan keluarga dan kepedulian lingkungan menjadi faktor penting dalam mencegah anak-anak terlibat konflik antarkelompok maupun kegiatan berbahaya seperti balap liar.
“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Mari bersama-sama mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif agar tidak terjerumus dalam tawuran maupun balap liar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi dugaan gangguan keamanan.
Warga diminta menyerahkan penanganan kepada kepolisian dengan segera melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Pak Kapolres.
Informasi yang diberikan warga diharapkan membantu polisi merespons potensi gangguan kamtibmas secara cepat dan tepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga Kudus tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (ks)






