ACEH – Bencana alam sering datang tanpa tanda. Banjir dan peristiwa hidrometeorologi lain tidak hanya merusak rumah serta infrastruktur, tetapi juga menghancurkan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah.
Kondisi ini mendorong masyarakat mencari cara perlindungan dokumen yang lebih aman.
Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, merasakan langsung dampak tersebut.
Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menghanyutkan sertipikat tanah yayasan yang ia kelola.
Setelah banjir surut, Helmi segera mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penggantian dokumen.
Meski petugas membuka layanan di posko sementara karena kantor ikut terdampak banjir, mereka tetap melayani masyarakat secara maksimal.
Helmi mengapresiasi kecepatan layanan tersebut.
Dalam waktu kurang dari sepekan, petugas menerbitkan dokumen pengganti untuk yayasannya.
“Alhamdulillah responsnya sangat cepat. Kurang dari seminggu kami sudah menerima sertipikat baru,” ujarnya.
Beralih ke Sertipikat Elektronik
Pengalaman itu mendorong Helmi beralih ke sertipikat berbasis digital. Ia menilai perlindungan dokumen fisik saja tidak cukup, terutama di daerah rawan bencana.
Ia pun mendukung program Sertipikat Elektronik yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Petugas kini menerbitkan dokumen pengganti dalam bentuk elektronik. Helmi menilai digitalisasi ini memberi kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset.
Ia dapat menyimpan salinan dokumen dalam perangkat digital dan mengaksesnya kapan saja.
“Bentuk elektronik jauh lebih praktis. Kami bisa menyimpan datanya secara digital dan mengaksesnya saat dibutuhkan. Jadi, kami tidak lagi cemas jika terjadi bencana,” jelasnya.
Warga Kota Langsa Ikut Merasakan Manfaat
Nazarudin, warga Kota Langsa, juga menghadapi situasi serupa.
Banjir setinggi sekitar satu meter merendam rumahnya dan merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah miliknya.
Ia langsung mengajukan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan.
Petugas kemudian memproses permohonan tersebut dan menyerahkan sertipikat dalam bentuk elektronik.
Dengan sistem ini, Nazarudin dapat memverifikasi legalitas tanahnya secara cepat dan aman.
“Informasinya lebih mudah kami akses. Saat banjir datang, kami tidak perlu khawatir dokumen rusak atau hilang,” katanya.
Kantah Kota Langsa Dorong Alih Media
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengajak masyarakat segera mengalihkan sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik.
Ia meminta warga melapor ke Kantor Pertanahan atau aparat gampong agar segera memproses alih media.
Menurutnya, sistem digital menjaga data pertanahan tetap aman dalam basis data nasional sekaligus memudahkan akses bagi pemilik.
Transformasi ini menunjukkan langkah adaptif dalam menghadapi risiko bencana sekaligus memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.