SRAGEN, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung membongkar aksi pencurian emas yang melibatkan komplotan lintas kota.
Para pelaku menggondol dua kalung emas dengan total berat 28,6 gram senilai sekitar Rp31,46 juta dari sebuah toko emas di Kecamatan Kedawung.
Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi memimpin konferensi pers dan memaparkan langsung hasil pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan, tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik toko.
Pelaku Menyamar Jadi Pembeli
Aksi pencurian terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolsek Kedawung AKP Suyana menjelaskan, pelaku menjalankan aksi dengan menyamar sebagai pembeli.
S (45) bersama suaminya AP (43), warga Surabaya, datang ke toko dan meminta karyawan menunjukkan beberapa kalung emas.
Saat karyawan melayani dan fokus pada pembeli lain, S langsung menyelipkan kalung ke saku celananya.
Dua rekannya, VIF dan NT, sengaja mengalihkan perhatian pegawai dengan berpura-pura memilih perhiasan lain.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan uang Rp200 ribu sebagai tanda jadi dan beralasan akan kembali setelah menjual perhiasan miliknya di pasar.
Setelah keluar dari toko, para pelaku tidak pernah kembali. Karyawan kemudian menghitung ulang stok etalase dan menemukan dua kalung emas hilang.
Rekaman CCTV memperlihatkan tangan kiri pelaku menggenggam kalung lalu memasukkannya ke saku celana sebelah kiri.
Polisi Amankan Pelaku di Klaten
Sehari setelah beraksi di Sragen, S dan AP kembali mencoba aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten.
Warga memergoki gerak-gerik mereka dan langsung melapor ke petugas. Polisi segera menangkap keduanya.
Tim kemudian mengembangkan kasus dan menemukan peran VIF serta NT dalam komplotan tersebut.
Keempat pelaku membagi tugas secara terstruktur saat menjalankan pencurian di sejumlah daerah.
Kini, penyidik di wilayah hukum Polres Klaten menahan Sufiah dan Andik Prasetyo dan menitipkan mereka di Lapas Kelas IIB Klaten untuk menjalani proses hukum.
Polisi Sita Barang Bukti
Polisi menyita uang tunai Rp200 ribu, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kalung emas seberat 14,8 gram dan 13,8 gram, serta pakaian yang pelaku kenakan saat beraksi.
Kedua kalung tersebut bermodel Milano dan Gilik dengan pengait huruf “S” serta kode angka “420” di bagian ujungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku menghadapi jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Suyana menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama dengan modus pengalihan perhatian.
Ia juga mengimbau pemilik toko perhiasan agar meningkatkan pengawasan dan memperketat sistem keamanan untuk mencegah aksi serupa. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.