Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 1 Mar 2026 12:51 WIB

Jaga Lumbung Pangan, Gubernur Luthfi Tegaskan Sawah Dilindungi Tak Boleh Tergusur


					Jaga Lumbung Pangan, Gubernur Luthfi Tegaskan Sawah Dilindungi Tak Boleh Tergusur Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah.

Ia meminta seluruh jajaran tetap solid menjaga lahan sawah dilindungi (LSD) sebagai fondasi Jawa Tengah menjadi lumbung pangan dan penopang kebutuhan pangan nasional.

Ahmad Luthfi menyampaikan penegasan itu saat menghadiri pelepasan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Lampri, di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Sabtu malam, 28 Februari 2026.

Lampri kini menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Kartono Agustiyanto mengisi posisi Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah sebagai pelaksana tugas.

“Kolaborasi yang sudah lama terjalin ini harus kita tetapkan dan kita tingkatkan, terlepas dari pergantian pimpinan BPN Jawa Tengah,” tegas Ahmad Luthfi.

Kolaborasi Tanpa Terpengaruh Pergantian Pimpinan

Ahmad Luthfi menilai ATR/BPN memegang peran strategis dalam memastikan kepastian hukum hak atas tanah hingga tingkat desa.

Kepastian hukum tersebut tidak hanya membantu pemerintah menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang mengancam ketahanan pangan.

Selama satu tahun kepemimpinan Lampri, jajaran ATR/BPN Jawa Tengah menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di sejumlah kabupaten/kota.

Mereka juga memperkuat perlindungan LSD untuk memantapkan posisi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional.

Ahmad Luthfi menyoroti persoalan revitalisasi lahan yang kerap memicu polemik.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar mengantisipasi potensi konflik sejak awal dan menjaga konsistensi kebijakan tata ruang.

Investasi Jalan, Sawah Tetap Aman

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya kepastian hukum pertanahan guna mendukung investasi.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah dan ATR/BPN tidak mengorbankan lahan sawah dilindungi demi proyek investasi.

“Saya menginginkan kepastian hukum terkait relokasi lahan di wilayah kita. ATR/BPN dan seluruh jajaran harus rutin berdiskusi dengan bupati dan wali kota agar kita tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Pemprov Jawa Tengah dan ATR/BPN Jawa Tengah menguatkan sinergi melalui penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan urusan agraria, pertanahan, dan penataan ruang.

Keduanya juga menjalankan Perjanjian Kerja Sama Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Percepatan Sertifikasi dan Tertib Administrasi

Sepanjang 2025, jajaran ATR/BPN menerbitkan sertifikat LP2B untuk sekitar 240 bidang tanah, masing-masing 80 bidang di Blora, Wonosobo, dan Cilacap.

Secara kumulatif pada periode 2023–2025, mereka mencatat 5.331 bidang tersertifikasi di 22 kabupaten.

Dalam upaya menertibkan administrasi pertanahan selama 2024–2025, ATR/BPN menyelesaikan 160 bidang, termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti buffer zone PT KPI RU IV Cilacap, Bendungan Bodri di Kendal dan Temanggung, serta Jalan Tol Semarang–Demak Seksi 1.

Pada sektor reforma agraria 2025, pemerintah meredistribusikan 1.050 bidang tanah, terdiri atas 616 bidang di Cilacap dan 444 bidang di Brebes.

Program penataan akses reforma agraria juga menjangkau 3.700 kepala keluarga.

Pembenahan Data Lama dan Penekanan KW 456

Lampri menambahkan, dukungan Pemprov Jateng dan Forkopimda membantu percepatan pembenahan data pertanahan, khususnya sertifikat tanah kelas KW 4, 5, dan 6 (KW 456) yang terbit pada 1961–1967 tanpa peta kadaster lengkap.

Dalam setahun terakhir, jajaran ATR/BPN meningkatkan kualitas data lebih dari 2.000 bidang tanah KW 456.

Menurutnya, pembenahan data tersebut mempersempit ruang gerak mafia tanah yang kerap memanfaatkan kelemahan detail pemetaan.

Dengan langkah-langkah itu, Pemprov Jawa Tengah dan ATR/BPN menegaskan komitmen menjaga tanah tetap produktif, investasi tetap berjalan, dan kepastian hukum tetap terjaga. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Selama 2 Pekan, Polres Jepara Ungkap 24 Kasus Prostitusi dan Amankan 41 Orang

11 Maret 2026 - 19:33 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Garasi Rumah Warga Delanggu

11 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polda Jateng Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Lat Pra Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor Cilibur, Warga Desak Percepatan Perbaikan Jalan Penghubung

11 Maret 2026 - 17:59 WIB

Trending di Daerah