Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG · 28 Feb 2026 14:19 WIB

Sidak Samsat Semarang, Ombudsman Pastikan Tarif PKB Tetap dan Layanan Transparan


					Sidak Samsat Semarang, Ombudsman Pastikan Tarif PKB Tetap dan Layanan Transparan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia turun langsung memeriksa layanan di Samsat I Semarang, Jumat (27/2).

Hasil pemantauan di Samsat menunjukkan pelayanan tetap kondusif dan transparan.

Ombudsman juga memastikan tidak ada kenaikan tarif seperti yang dipersepsikan sebagian masyarakat.

Respons Isu di Media Sosial

Inspeksi ini bertujuan memastikan layanan perpajakan kendaraan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik sekaligus merespons dinamika informasi di ruang digital agar tidak memicu kesalahpahaman.

Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jateng, Kun Retno Handayani, menyampaikan bahwa timnya berdialog langsung dengan wajib pajak di lokasi pelayanan dan mendapati kesadaran membayar pajak tetap tinggi.

“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak dan melihat kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Klarifikasi Relaksasi dan Persepsi Kenaikan

Menurut Kun Retno, ramainya perbincangan muncul akibat perbedaan pemahaman saat masa relaksasi dan pemutihan pajak berakhir.

Skema pembayaran kembali normal sehingga sebagian masyarakat merasakan perbedaan nominal yang kemudian memunculkan persepsi adanya kenaikan tarif.

Ia menegaskan pemerintah tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena besarannya tetap di bawah dua persen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Standar Layanan dan Hak Informasi Publik

Sekretaris Bapenda Jateng, Andi Suryanto, menegaskan penerapan opsen tidak mengganggu standar layanan karena seluruh petugas bekerja sesuai prosedur.

Ia meminta jajaran memahami kebijakan relaksasi lima persen agar mampu memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi komprehensif mengenai manfaat relaksasi, mekanisme layanan, hingga simulasi perhitungan sebelum dan sesudah opsen beserta dampaknya terhadap nominal akhir yang dibayarkan.

Kebijakan itu sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang meminta seluruh jajaran memberikan penjelasan detail dan akurat.

“Itu hak informasi masyarakat. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” tegas Andi.

Perkuat Edukasi dan Transparansi

Bapenda mengintensifkan edukasi serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan keseragaman pemahaman kebijakan pajak daerah sekaligus mendorong transparansi komponen pembayaran agar masyarakat mengetahui struktur perhitungan dan manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami bersyukur Ombudsman mendampingi kami. Kami akan terus memperkuat kolaborasi, khususnya dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif demi pelayanan yang semakin prima,” pungkasnya. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Polri