SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jawa Tengah mengungkap 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026.
Aparat menangkap 36 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Operasi ini menjadi langkah strategis kepolisian untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, memaparkan langsung hasil operasi tersebut di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.
Ia menjelaskan bahwa jajaran Polda Jateng bersama 20 Polres berhasil mengungkap puluhan laporan polisi terkait petasan yang beredar di berbagai daerah.
“Dari 31 laporan itu, kami menemukan enam peristiwa ledakan di Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota.
Ledakan tersebut menyebabkan 12 orang mengalami luka-luka. Saat kejadian, mereka meracik bahan petasan sehingga selain menjadi korban, mereka juga berstatus sebagai pelaku,” tegasnya.
Penanganan Pelaku di Bawah Umur
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Aparat tetap memproses hukum mereka sesuai aturan yang berlaku, meskipun sebagian masih menjalani perawatan medis akibat luka ledakan.
Polisi menekankan pendekatan hukum yang profesional dan proporsional, terutama terhadap anak-anak yang terlibat.
Selain proses hukum, petugas juga melibatkan orang tua dalam pengawasan dan pembinaan.
Bahan Petasan Dibeli Secara Daring
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku membeli bahan petasan secara terpisah melalui marketplace daring.
Mereka memanfaatkan bahan kimia yang sebenarnya legal dan lazim digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.
Namun, para pelaku mencampur bahan tersebut tanpa keahlian dan tanpa pengawasan yang memadai.
Tindakan itu memicu reaksi berbahaya yang berujung ledakan dan menimbulkan korban luka.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur larangan membuat, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polda Jateng tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preventif.
Aparat mendata toko maupun pihak yang menjual bahan kimia tertentu serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.
“Kami mengajak para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat Ramadhan. Jangan biarkan mereka bermain atau meracik petasan yang berisiko tinggi. Ramadhan harus menjadi momentum ibadah, bukan sumber musibah,” tegas Kombes Anwar.
Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng terus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Jawa Tengah.
Kepolisian ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dalam suasana aman, nyaman, dan tenteram tanpa gangguan petasan. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.