SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.
Petugas menangkap seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali.
Ia perannya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda, Kombes Pol Yos Guntur Yudi menjelaskan bahwa Unit 3 Subdit II mengungkap kasus sabu itu setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi.
Hingga akhirnya menangkap pelaku di depan salah satu rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
“Saat melakukan penggeledahan badan dengan saksi warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu di dalam saku jaket pelaku,” ungkapnya, Minggu (22/2).
Pengembangan ke Boyolali
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sebelumnya menaruh sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali.
Petugas lalu mengembangkan kasus ke lokasi dan menemukan satu paket besar sabu di dalam besi galvalum.
“Total barang bukti mencapai lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” lanjutnya.
Selain sabu, petugas menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang tersangka kenakan saat membawa barang tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“pelaku menerima upah Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Ia mengaku baru satu kali menjalankan tugas,” terangnya.
Komitmen Berantas Jaringan Narkotika
Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng.
Untuk memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik menahan tersangka beserta barang bukti di Mapolda Jateng dan melanjutkan proses penyidikan. Penyidik juga terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.