Menu

Mode Gelap
 

Kabar Klaten

Iming-Iming Lolos CPNS Berujung Penjara, Kapolres Klaten Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah

badge-check


					Iming-Iming Lolos CPNS Berujung Penjara, Kapolres Klaten Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah Perbesar

KLATEN, Kabarjateng.id – Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kasus itu terjadi tahun 2023 dan 2024 dan menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Modus Janjikan Kelulusan CPNS

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, memaparkan langsung kronologi pengungkapan kasus di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, tersangka YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada korban, mengaku memiliki kedekatan pejabat kementerian.

Melalui bujuk rayu, pelaku meyakinkan korban dirinya mampu membantu kelulusan CPNS.

“Setelah kami dalami, kami tidak menemukan aliran dana pejabat mana pun. Tersangka menggunakan seluruh uang untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres, Jumat (20/2).

Kerugian Korban Capai Ratusan Juta

Kapolres mengungkapkan bahwa ada dua korban penipuan CPNS, yakni FK dan MDH, keduanya warga Kabupaten Klaten.

Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan alasan biaya pendaftaran, pelunasan, hingga pelantikan.

“Korban FK mengalami kerugian Rp192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000,” jelasnya.

“Karena tersangka tidak memberikan kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten,” tambahnya.

Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Petugas mengamankan tersangka di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers.

Polisi juga menyita barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang tersangka gunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kapolres menegaskan, tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS.

Pelaku menjalankan aksinya karena alasan ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan dokumen palsu maupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi untuk meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses. Motifnya murni ekonomi,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kapolres

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.

“Pemerintah melaksanakan rekrutmen CPNS secara resmi dan transparan. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi ke instansi terkait,” pungkas AKBP Moh Faruk Rozi. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

ESI Jepara Mantapkan Persiapan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Fokus Taktik dan Mental Bertanding

17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera, Dorong Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport Lengkap, dari Cosplay hingga Layanan Kesehatan Gratis

17 Juni 2026 - 13:45 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

17 Juni 2026 - 13:05 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Kebersamaan, Koramil di Sragen Dipenuhi Warga

17 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Kabar Brebes