Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Ciptakan Kekhusyukan Bulan Ramadan, Pemkot Semarang Berlakukan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan

badge-check


					Ciptakan Kekhusyukan Bulan Ramadan, Pemkot Semarang Berlakukan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang menjaga suasana tetap kondusif, mendorong sikap saling menghormati, serta mendukung umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 mengatur jam operasional tempat hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar/bottle shop, serta SPA.

Pemkot memberlakukan aturan tersebut sejak awal Ramadan hingga masa Lebaran.

Pada awal Ramadan, Pemkot menutup seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, serta bar/bottle shop (di dalam maupun di luar hotel) selama dua hari, yakni 18 hingga 19 Februari 2026.

Pembatasan Jam Malam Selama Ramadan

Selama Ramadan, Pemkot mengizinkan usaha hiburan beroperasi dengan pembatasan jam.

Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, serta bar/bottle shop buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.

Family karaoke atau karaoke keluarga melayani pengunjung pukul 15.00 hingga 24.00 WIB.

Panti pijat refleksi dan SPA sehat beroperasi pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.

Panti pijat membuka layanan pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan billiard melayani pengunjung pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

Memasuki masa Hari Raya Idul Fitri, Pemkot kembali menutup seluruh usaha hiburan pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Pemkot Semarang mengimbau para pelaku usaha hiburan menaati seluruh ketentuan dan menjaga suasana ibadah Ramadan tetap tertib.

Melanggar Aturan Jam Operasional, Sanksi Menanti

Jika pelaku usaha melanggar aturan jam operasional, aparat akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Sebelum menetapkan aturan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Antara lain Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang.

Dalam forum tersebut, para ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, dan billiard turut menyampaikan masukan.

Selanjutnya, Disbudpar mengajukan hasil rapat kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan Surat Edaran.

Setelah Wali Kota menandatangani dokumen tersebut, Disbudpar menyosialisasikan aturan melalui paguyuban atau asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi pemerintah.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Semarang mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai Ramadan demi menciptakan suasana kota yang aman, nyaman, dan harmonis. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Pimpin Polres Kudus, Komitmen Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas

1 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Rutan Salatiga Fasilitasi Warga Binaan Tunjukkan Bakat Lewat Lomba Karaoke

1 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Rutan Salatiga Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Bersih demi Tingkatkan Pelayanan

1 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Dinkes Kota Semarang Selidiki Penyebab Dugaan Keracunan MBG di SMKN 6

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Dua Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Siap Edar Disita

1 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Lepas Keberangkatan Panglima TNI Usai Kunjungan Kerja di Jawa Tengah

1 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Trending di Berita TNI