Menu

Mode Gelap
 

Yogyakarta

Taruna STPN Dibekali Strategi Komunikasi Publik untuk Dukung Digitalisasi Data Sertipikat Tanah

badge-check


					Taruna STPN Dibekali Strategi Komunikasi Publik untuk Dukung Digitalisasi Data Sertipikat Tanah Perbesar

YOGYAKARTA, Kabarjateng.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pembaruan data digital terhadap sertipikat tanah lama sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.

Upaya ini turut melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) Tahun 2025.

Sebagai bekal sebelum terjun ke lapangan, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN memberikan pembekalan khusus terkait komunikasi publik.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di Pendopo STPN, Sleman, DIY, dan diisi oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (PMHAL), Bagas Agung Wibowo.

Dalam penyampaiannya, Bagas menekankan pentingnya kemampuan komunikasi bagi para peserta KKN agar program pemerintah dapat dipahami masyarakat secara tepat.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi program, tetapi juga cara penyampaiannya di lapangan.

Taruna diharapkan mampu menjelaskan tujuan program dengan bahasa yang mudah dipahami sekaligus relevan dengan kebutuhan warga.

Program pemutakhiran data digital sertipikat lama dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang melibatkan 619 Taruna/i STPN.

Mereka dibagi dalam 80 kelompok dan akan ditempatkan di sejumlah wilayah, yakni DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.

Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada pemulihan dan penataan ulang data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Pelaksanaan KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, dimulai pada 9 Februari 2026.

Dalam pembekalan tersebut juga dijelaskan bahwa proses digitalisasi data tidak menghapus ataupun membatalkan sertipikat lama yang telah dimiliki masyarakat.

Dokumen lama tetap sah secara hukum, sementara pemutakhiran dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini serta mengintegrasikan data ke dalam sistem digital nasional.

Selain melibatkan taruna, kegiatan ini juga menggandeng pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga desa.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat validasi data sekaligus memastikan perlindungan hak atas tanah masyarakat dalam jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, peserta juga mendapatkan materi teknis mengenai strategi diseminasi informasi publik dan pengelolaan media sosial selama pelaksanaan KKN.

Materi tersebut disampaikan oleh pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.

Nantinya, hasil kegiatan lapangan para taruna akan dikemas dalam konten komunikasi publik agar informasi program dan capaian kegiatan dapat diketahui masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

BPD Didorong Perluas Akses Modal UMKM untuk Perkuat Perekonomian Daerah

4 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sinergi Pengusaha dan Buruh Jadi Modal Jateng Hadapi Gejolak Ekonomi Global

4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo di Donohudan

4 Juni 2026 - 09:24 WIB

Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026, Edukasi dan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas

4 Juni 2026 - 07:12 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Hasil Forensik Jadi Kunci, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Penemuan Jenazah di Jepara

3 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal