SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang berdampak pada kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah serta menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama ratusan sak pupuk subsidi sebagai barang bukti.
Pengungkapan perkara disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah.
Djoko Julianto menjelaskan, ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyandang dana hingga pengepul yang menjual pupuk di luar jalur distribusi resmi.
Modus yang digunakan adalah memberikan modal kepada petani untuk menebus pupuk bersubsidi melalui alokasi kelompok tani.
Setelah pupuk diperoleh, pelaku mengumpulkan dan mendistribusikannya kembali ke daerah lain dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
Praktik tersebut dinilai merugikan banyak pihak. Selain memicu kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah, para petani terpaksa membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jika harga resmi sekitar Rp90 ribu per sak, pupuk tersebut dijual kembali antara Rp130 ribu hingga Rp190 ribu, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.
Penyidik mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020.
Selama periode itu, total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton, jumlah yang seharusnya dapat mencukupi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas lebih dari dua ribu hektare.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,3 miliar yang berasal dari nilai subsidi pemerintah.
Dalam operasi pengungkapan, polisi menyita sekitar 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri atas pupuk Phonska dan Urea.
Selain itu, dua unit kendaraan angkut berupa truk dan pikap serta sejumlah telepon genggam milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Perdagangan dan regulasi terkait tindak pidana ekonomi serta tata kelola pupuk bersubsidi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Pupuk yang sudah ditebus petani harus digunakan sesuai kebutuhan pertanian dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Sementara itu, PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat kepolisian dalam menertibkan distribusi pupuk bersubsidi.
Upaya penegakan hukum dinilai penting agar pupuk benar-benar diterima petani yang berhak.
Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
Masyarakat juga diimbau aktif mengawasi dan segera melapor apabila menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau penyimpangan distribusi di lapangan. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.