SEMARANG, Kabarjateng.id – Anggota DPRD Kota Semarang dari Komisi C, Irwan Leokita Waharto Karunia, menanggapi pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal PSEL Semarang Raya masuk Batch 2 verifikasi Danantara.
Menurutnya, peluang PSEL harus menjadi sikap strategis bagi Pemerintah Kota Semarang dengan pengawalan ketat dari DPRD, khususnya Komisi C.
Irwan menegaskan bahwa meskipun PSEL Semarang Raya belum masuk prioritas utama nasional, proyek tetap menjadi momentum bagi masa depan pengelolaan sampah modern.
Ia menyebut DPRD akan memastikan kesiapan teknis, regulasi, dan tata kelola berjalan optimal agar PSEL dapat benar-benar bermanfaat untuk Semarang.
“Masuknya PSEL Semarang Raya Batch 2, harus kita sikapi sebagai peluang strategis. DPRD, khususnya Komisi C, siap mengawal agar benar-benar matang,” ujar Irwan, Anggota DPRD Komisi C Fraksi PSI, kepada Kabarjateng.id, Kamis (29/1).
Ia menambahkan, DPRD melihat pernyataan DLH Kota Semarang sebagai sinyal positif bahwa daerah memiliki komitmen kuat untuk proyek PSEL.
Namun, Irwan menekankan bahwa komitmen harus dengan transparansi, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta pelibatan publik.
“DPRD mendukung sikap DLH bahwa Semarang siap menjadi lokasi PSEL. Tapi kesiapan ini harus dengan perencanaan detail dan keterbukaan informasi kepada warga. Komisi C akan terus mengawasi prosesnya,” tegas Irwan.
Peran Strategis DPRD
Irwan juga menyoroti pernyataan DLH mengenai kewenangan pusat dalam proyek PSEL sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Menurutnya, meskipun kendali utama berada pada Danantara, DPRD tetap memiliki peran strategis memastikan kepentingan Kota Semarang.
“Walaupun PSEL kewenangan pusat, DPRD Komisi C berkewajiban mengawal kepentingan daerah. Tidak boleh hanya menjadi lokasi proyek, tetapi juga harus mendapat manfaat lingkungan, ekonomi, dan sosial,” katanya.
Irwan menilai kesiapan lahan seluas 11,43 hektare sekitar TPA Jatibarang sebagai modal penting bagi PSEL Semarang Raya.
Ia meminta agar Pemkot Semarang segera memfinalisasi kesiapan infrastruktur pendukung, agar proyek PSEL lancar saat masuk tahapan kajian Danantara.
“DPRD mendorong agar Pemkot Semarang mempercepat kesiapan lahan dan infrastruktur. Komisi C ingin PSEL masuk tahap eksekusi, Semarang sudah siap secara teknis dan administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan menyoroti isu aglomerasi wilayah dalam proyek PSEL Semarang Raya yang melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.
Ia meminta agar koordinasi antardaerah untuk memastikan pasokan sampah yang stabil dan skema pembiayaan yang adil.
“PSEL membutuhkan sinergi lintas daerah. DPRD Komisi C mendorong agar Semarang dan Kendal ada kesepakatan soal pasokan sampah, biaya transportasi, dan retribusi lintas daerah,” katanya.
Dasar Perencanaan
Irwan juga menanggapi pernyataan DLH mengenai total sampah yang akan diolah dalam skema PSEL mencapai sekitar 1.100 ton per hari.
Menurutnya, angka ini harus menjadi dasar perencanaan jangka panjang dalam pengurangan timbunan sampah dari Kota Semarang.
“DPRD melihat PSEL sebagai solusi jangka panjang untuk persoalan sampah di Semarang. Komisi C akan memastikan bahwa proyek ini tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga edukasi masyarakat dan penguatan sistem pengelolaan sampah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi dengan DLH, Pemkot Semarang, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait tahapan PSEL.
“DPRD ingin memastikan setiap tahap PSEL berjalan transparan. Komisi C akan membuka ruang dialog dengan masyarakat Semarang agar proyek ini benar-benar berpihak pada lingkungan dan warga,” tutup Irwan.
Dengan posisi PSEL Semarang Raya di Batch 2, DPRD berharap Pemkot Semarang dapat memanfaatkan waktu persiapan secara maksimal.
Komisi C berkomitmen untuk terus mengawal agar PSEL menjadi solusi nyata bagi pengelolaan sampah berkelanjutan di Semarang.
Penulis: Kabarjateng.id
Tim Editor: Wahyu Hamijaya







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.