BANYUMAS, Kabarjateng.id – Upaya peredaran obat-obatan terlarang kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar psikotropika berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras dari berbagai jenis.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WIB. Petugas mengamankan tersangka di sebuah rumah yang berada di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Pria berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
“Petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin resmi. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Willy saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 6.224 butir psikotropika, terdiri atas 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, dan 2.874 butir Hexymer.
Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM aktif serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial F.
Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banyumas. Sebagian obat rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan diedarkan kembali.
“Tersangka tidak memiliki latar belakang maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Willy.
Atas perbuatannya, UP dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas. (ajp)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.