Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kapolda Jateng: Jangan Terlibat Perjudian, Kami Akan Tindak Tegas

badge-check


					Kapolda Jateng: Jangan Terlibat Perjudian, Kami Akan Tindak Tegas Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus judi online oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa (25/6/2024) pagi, dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas utama.

“Hari ini, Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengadakan Press Conference pengungkapan kasus judi online,” ujarnya.

“Press Conference ini mengungkap kasus yang terjadi pada Rabu (19/6/2024), yang akan terus kami kembangkan apakah ini merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara. Saat ini, 11 tersangka telah diamankan dan 1 orang masih buron,” imbuh Kapolda.

Kapolda Jateng menjelaskan bahwa ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan kasus judi online ini: TKP 1 di Jl. Gelora Indah, Kecamatan Purwokerto Timur; TKP 2 di Jl. Kamandaka, Kecamatan Purwokerto Utara; dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“Kasus ini akan kami kembangkan apakah terkait lintas pulau atau lintas negara, kami akan mendukung sepenuhnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jateng menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC yang dikamuflase sebagai permainan game.

Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip yang kemudian dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial seperti Facebook.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 11.300.000.

“Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dan terlibat dalam perjudian, karena kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolda Jateng.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan judi online.

“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya ‘Take Down’ terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi serupa. Ini menjadi salah satu tantangan Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online,” ujarnya. (Humas Polda Jateng / Kabarjateng.id)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Warga Dukuhturi Tewas Terjatuh dari Pohon Jeruk, Polisi Lakukan Pemeriksaan TKP

21 September 2026 - 16:04 WIB

MSB Cinema Segera Hadir di Bumiayu, Tawarkan Hiburan Layar Lebar dan Ruang Kreativitas Lokal

21 September 2026 - 15:56 WIB

Kekeringan Melanda, Bidpropam Polda Jateng Kirim 51 Ribu Liter Air Bersih ke Demak

21 September 2026 - 09:12 WIB

Pemilihan BPD Desa Jatisawit Periode 2026–2034 Berlangsung Aman dan Kondusif, Lima Calon Terpilih

21 September 2026 - 07:47 WIB

Polres Tegal Respons Aduan 110, Dugaan Sabung Ayam di Talang Dibubarkan

20 September 2026 - 18:31 WIB

Produk Ketahanan Pangan Lapas Purwodadi Diburu Pengunjung CFD, Warga Binaan Dilatih Mandiri

20 September 2026 - 16:00 WIB

Trending di Daerah