KENDAL, Kabarjateng.id – Suasana perayaan Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal membawa kabar gembira bagi lima warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal.
Remisi diberikan dengan rincian empat orang menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, sedangkan satu orang lainnya memperoleh remisi selama 15 hari.
Penyerahan berlangsung pada Kamis (25/12) dalam upacara internal yang berlangsung tertib dan penuh kehikmatan, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto.
Prosesi penyerahan ditandai dengan pemberian Surat Keputusan Remisi yang diserahkan satu per satu oleh Kalapas kepada penerima.
Seluruh pegawai dan perwakilan warga binaan turut hadir menyaksikan momen tersebut sebagai bentuk dukungan atas proses pembinaan yang sedang berlangsung di dalam Lapas.
Dalam agenda tersebut, Kalapas menyampaikan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Dalam pesannya, ditegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) bagi Anak Binaan merupakan bukti hadirnya negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai peraturan yang berlaku.
Remisi bukanlah hadiah yang diberikan tanpa pertimbangan, melainkan apresiasi atas kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, dan perubahan perilaku yang ditunjukkan selama mengikuti pembinaan.
Amanat tersebut juga menegaskan bahwa pemasyarakatan harus dimaknai sebagai proses membangun ulang kehidupan seseorang agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Karena itu, remisi dipandang sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berubah, bukan semata-mata pengurangan masa hukuman.
Menteri turut menyampaikan pesan kepada jajaran petugas pemasyarakatan agar menjaga integritas, menghindari praktik-praktik menyimpang seperti pungutan liar, peredaran narkoba, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Pelayanan yang diberikan diharapkan tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, dan tidak diskriminatif.
Kepada para warga binaan, disampaikan pula ajakan untuk terus mengikuti pembinaan yang diselenggarakan Lapas sebagai modal penting saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Momentum Natal juga dijadikan ruang untuk meningkatkan empati dengan mengirimkan doa bagi para korban bencana alam di Pulau Sumatera.
Usai rangkaian kegiatan, Kepala Lapas Kendal menegaskan kembali bahwa remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ia berharap pengurangan masa pidana ini menjadi dorongan positif bagi penerima untuk terus memperbaiki diri.
Menutup penyampaiannya, Kalapas mengajak seluruh warga binaan menjadikan Natal 2025 dan tahun baru 2026 sebagai kesempatan untuk memulai babak kehidupan yang lebih baik. (ra)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.