Pekanbaru – Pemerintah pusat mengambil langkah konkret dalam upaya mengembalikan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.
Salah satu langkah strategis yang kini mulai direalisasikan adalah proses relokasi masyarakat yang selama ini menempati dan mengelola lahan di dalam area TNTN.
Relokasi ini dilakukan melalui pendekatan persuasif, di mana sejumlah warga secara sukarela menyerahkan kembali lahan garapan yang telah ditempati bertahun-tahun kepada negara.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan penyelesaian persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang dilakukan melalui dialog dan kesepakatan yang adil.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan relokasi lahan masyarakat di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (20/12/2025).
“Kita ingin setiap penyelesaian konflik lahan dilakukan dengan diskusi dan musyawarah, bukan dengan pendekatan yang merugikan masyarakat. Hari ini solusi lewat relokasi telah membuktikan komitmen pemerintah,” ujar Wamen Ossy.
Ia menambahkan bahwa penataan ulang lahan diharapkan dapat memulihkan keasrian hutan Tesso Nilo tanpa menghilangkan hak-hak sosial ekonomi masyarakat.
Berdasarkan verifikasi Satuan Tugas (Satgas) Garuda, terdapat 1.075 pemegang sertipikat di dalam kawasan Tesso Nilo.
Pada tahap awal ini, pemerintah menyerahkan secara simbolis sebanyak 13 sertipikat yang dikembalikan masyarakat, diserahkan kepada Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Plt. Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto.
Sebagai bentuk solusi bagi masyarakat terdampak, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial bagi tiga kelompok masyarakat.
Skema ini memberikan hak kelola legal bagi masyarakat pada lahan seluas 633 hektare, yang akan dimanfaatkan oleh 228 kepala keluarga.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa relokasi bukan sekadar pemindahan masyarakat, tetapi bagian dari proses perbaikan tata kelola ruang ke depan.
Setelah situasi kawasan dinyatakan pulih dan tertata, lahan tertentu akan ditata ulang melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan nantinya akan disertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN.
“Tidak ada tujuan untuk menyingkirkan masyarakat. Pendekatan kita adalah persuasif—menata ulang agar hutan kembali menjadi habitat aman bagi satwa seperti gajah, tapir, dan rusa,” ujar Menteri Kehutanan.
Ia menegaskan bahwa pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat harus berjalan berdampingan.
Relokasi ini menjadi tonggak awal pemulihan ekosistem TNTN, salah satu habitat gajah Sumatra yang kini terancam akibat deforestasi dan perubahan fungsi hutan.
Pemerintah berharap proses ini menjadi model penyelesaian konflik kawasan hutan yang adil dan berpihak pada keberlanjutan jangka panjang.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.