SURABAYA – Menjelang perayaan Natal, Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menerima kepastian hukum atas aset rumah ibadahnya.
Sertipikat tanah gereja tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada RP. Antonius Wahyuliana, CM, pada Sabtu (13/12/2025) di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
RP. Antonius Wahyuliana, CM, yang akrab disapa Romo Wahyu, mengungkapkan rasa syukur mendalam atas terbitnya sertipikat tersebut.
Ia menilai dokumen legal itu sebagai hadiah Natal yang sangat berarti bagi umat Gereja Katolik Fransiskus Asisi.
“Bagi kami, ini merupakan kado Natal yang luar biasa. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kolaborasi yang terjalin sangat membantu kami dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara tertib dan bermartabat,” ujar Romo Wahyu.
Ia menjelaskan, total terdapat empat sertipikat yang diterima, mencakup lahan untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya pelayanan sosial.
Sebagian besar tanah tersebut telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Namun, selama puluhan tahun aset tersebut belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat resmi.
Menurut Romo Wahyu, kehadiran Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digagas Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan signifikan bagi lembaga keagamaan.
Proses yang sebelumnya rumit kini menjadi lebih sederhana berkat pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan secara masif di berbagai daerah.
“Program ini sangat membantu lembaga keagamaan yang masih berproses dalam penertiban asetnya. Mekanismenya jelas, transparan, dan biayanya sangat terjangkau. Kami merasakan langsung manfaatnya,” ungkapnya.
Manfaat serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan masjid, musala, serta aktivitas keagamaan masyarakat setempat.
“Begitu mengetahui ada program percepatan sertipikasi wakaf, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan tanpa biaya. Ini sangat meringankan masyarakat,” kata Lukman.
Ia menambahkan, sertipikasi tanah wakaf penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang.
“Walaupun saat ini kondisi masih aman, ke depan potensi sengketa selalu ada. Karena itu, legalitas tanah wakaf menjadi hal yang sangat krusial,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan secara simbolis 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten/kota, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Jawa Timur.
Sertipikat tersebut mencakup 2.484 tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif, serta rumah ibadah lintas agama, termasuk 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.