SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertindak cepat dan tegas menanggapi ramainya perbincangan publik terkait aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet.
Sebagai langkah awal, pemprov memutuskan menghentikan sementara operasional tambang tertentu sekaligus memperketat pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan berskala kecil yang berada di sekitar Gunung Slamet.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh izin tersebut berada di luar kawasan hutan lindung maupun zona inti Gunung Slamet.
Kelima perusahaan tersebut antara lain CV Smart Indo Cipta yang berlokasi sekitar 19,4 kilometer dari Gunung Slamet dengan status tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dan juga tidak aktif, CV Krakatau Indah dengan jarak 18,8 kilometer yang masih beroperasi, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung yang berada sekitar 12,3 kilometer dan saat ini diberhentikan sementara.
“Kami memastikan seluruh izin pertambangan tersebut berada di luar zona lindung. Meski begitu, pengawasan dilakukan secara ketat dan sanksi administratif akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Prinsip utama kami adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin, 15 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, surat penghentian sementara terhadap aktivitas PT Dinar Batu Agung telah diterbitkan sejak 4 November 2025.
Penghentian tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026 sambil menunggu perbaikan teknis serta pemenuhan kewajiban lingkungan.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh kepolisian, pemerintah Kabupaten Banyumas, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Jika sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penghentian lanjutan,” jelasnya.
Agus menambahkan, apabila perusahaan tetap tidak mampu memenuhi ketentuan, pihaknya akan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait, mengingat izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi beredarnya foto-foto yang dikaitkan dengan aktivitas tambang di citra Google Earth, Agus meluruskan bahwa gambar tersebut bukan aktivitas pertambangan.
Foto itu merupakan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi yang dilakukan sekitar tahun 2017.
“Eksplorasi dilakukan di tiga titik, namun tidak ditemukan potensi uap panas bumi sesuai harapan. Kegiatan tersebut telah dihentikan sejak 2023 dan area telah direhabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” terangnya.
Meski demikian, Agus mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan laporan. Menurutnya, peran aktif publik sangat penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal.
“Tanpa dukungan atau pembiaran dari lingkungan sekitar, praktik ilegal tidak akan mudah terjadi. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat kami hargai,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Jateng tidak mentolerir aktivitas tambang ilegal. Hingga saat ini, sekitar 20 tambang ilegal di berbagai daerah seperti Klaten, Boyolali, dan Magelang telah ditutup.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional.
Usulan tersebut diajukan sebagai langkah perlindungan jangka panjang terhadap ekosistem Gunung Slamet.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke Kementerian LHK agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Taman Nasional. Saat ini masih menunggu keputusan,” kata Luthfi.
Selain itu, Pemprov Jateng juga membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pendataan, verifikasi lapangan, serta mengidentifikasi potensi persoalan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. (di)






