SEMARANG, Kabarjateng.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah beserta Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang advokat.
Pengungkapan tersebut dinilai sebagai wujud keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap profesi advokat.
Ketua DPC Peradi Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo, S.H., M.H., mengatakan bahwa sejak awal pihaknya turut terlibat aktif dalam menangani kasus hilangnya advokat Peradi Purwokerto, Aris Munadi, yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak November 2025.
DPC Peradi Purwokerto melakukan pendampingan kepada keluarga korban sekaligus membangun koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan pengurus Peradi di tingkat daerah maupun pusat.
“Sejak laporan kehilangan diterima, kami terus berkomunikasi dengan keluarga korban serta menjalin koordinasi dengan kepolisian agar kasus ini dapat terungkap secara jelas,” ujar Doddy saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
Ia menilai langkah cepat dan terukur yang dilakukan penyidik menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Doddy, advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana, sehingga setiap ancaman atau tindak kejahatan terhadap advokat harus ditangani secara serius.
“Atas kerja keras dan dedikasi jajaran kepolisian yang membentuk tim khusus serta melakukan penyelidikan mendalam, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,” ucapnya.
Doddy berharap proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat dilaksanakan secara transparan hingga ke tahap persidangan, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban.
DPC Peradi Purwokerto, lanjutnya, mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, sesuai amanah yang diberikan keluarga korban dan organisasi, DPC Peradi Purwokerto akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.