Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Motif Utang Terungkap, Polda Jateng Tuntaskan Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap

badge-check


					Motif Utang Terungkap, Polda Jateng Tuntaskan Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Misteri hilangnya seorang advokat asal Jawa Tengah akhirnya terkuak. Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan bahwa korban menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap.

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada publik melalui konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas satuan antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap.

Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

“Korban terakhir kali meninggalkan rumah pada 21 November 2025 dengan tujuan ke wilayah Jeruklegi, Cilacap. Sejak 23 November 2025 dini hari, korban tidak lagi dapat dihubungi,” kata Wakapolda.

Laporan kehilangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Banyumas. Setelah dilakukan pendalaman dan pertukaran data, penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana berat.

Tim gabungan akhirnya menemukan titik terang setelah memperoleh keterangan saksi yang menguatkan adanya peristiwa pembunuhan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi.

Setelah korban tewas, jasadnya dikuburkan di area hutan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka. Pelaku utama berinisial S alias Yudi, warga Cilacap Selatan, diduga kuat melakukan pembunuhan secara langsung. Sementara tersangka IJ alias Wanto, warga Jeruklegi, berperan membantu proses penguburan jenazah korban.

“Pelaku memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang leher, kemudian mencekik hingga korban meninggal dunia. Tindakan ini dilakukan secara sadar dengan tujuan menguasai harta korban,” jelas Wakapolda.

Motif pembunuhan diketahui berkaitan dengan persoalan ekonomi. Pelaku utama disebut terlilit utang dan berniat menjual mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.

Kendaraan tersebut sempat dipindahkan dan disembunyikan di wilayah Kebumen sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal dalam waktu singkat.

Pada hari kejadian, korban diajak ke lokasi ziarah dengan dalih kegiatan keagamaan sebelum akhirnya menjadi sasaran kejahatan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya kayu yang digunakan untuk memukul korban, alat pengubur berupa cangkul, dua unit kendaraan roda empat, serta pakaian dan barang pribadi korban.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Wakapolda. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Cegah Fenomena Fatherless, Pemprov Jateng Dorong Ayah Aktif Dampingi Anak Lewat Surat Edaran

20 Juni 2026 - 14:20 WIB

Polda Jateng Siagakan Layanan Kesehatan Terpadu di Kapolda Jateng Cup 2026, Atlet dan Pengunjung Dapat Pemeriksaan Gratis

20 Juni 2026 - 12:45 WIB

49 Pengusaha Nasional Jajaki Peluang Investasi, Jawa Tengah Kian Dilirik Dunia Usaha

20 Juni 2026 - 09:39 WIB

Senyum Warga Penawangan Mengembang, Polres Semarang Gelar Baksos dan Layanan Kesehatan Gratis

20 Juni 2026 - 09:19 WIB

Momentum Luar Biasa, SH Terate Cabang Sragen Sahkan 1.594 Pendekar Tingkat I Pusat Madiun

19 Juni 2026 - 23:02 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Berikan Kaos Olahraga, Tingkatkan Motivasi Personel Menjaga Kebugaran

19 Juni 2026 - 21:03 WIB

Trending di Berita TNI