Menu

Mode Gelap
 

Kabar Blora · 12 Des 2025 07:32 WIB

Slogan HEBAT Polres Blora Disorot Setelah Laporan Pelanggaran Etik


					Kantor Polres Blora | foto: website Polres Blora. Perbesar

Kantor Polres Blora | foto: website Polres Blora.

SEMARANG, Kabarjateng.id – Langkah cepat dilakukan Polda Jateng setelah muncul laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap seorang remaja 16 tahun di wilayah Polres Blora.

Tim Pengamanan Internal (Paminal) langsung diterjunkan untuk menelaah ulang rangkaian tindakan kepolisian yang dinilai keluarga korban menyimpang dari prosedur.

Langkah ini membuat slogan pelayanan Polres Blora yang dikenal dengan “HEBAT (Hadir, Berbuat, Bermanfaat)” disebut-sebut akan dikaji kembali oleh jajaran pengawasan internal Polda Jateng, terutama karena pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga dan kuasa hukum RF.

Menurutnya, setiap aduan masyarakat terhadap anggota Polres Blora, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik, akan diproses melalui mekanisme yang sudah baku.

“Laporan sudah diterima oleh Bid Propam Polda Jateng, dan segera tim Paminal melakukan penyelidikan ke Polres Blora,” ujar Artanto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa kedatangan Paminal Polda Jateng ke Polres Blora bertujuan memastikan seluruh tindakan penyidik dan anggota di lapangan telah sesuai dengan aturan, termasuk perlindungan anak.

Tim Paminal akan memeriksa saksi-saksi, korban, keluarga, dan anggota Polres Blora yang terlibat dalam proses tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah terjadi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran kode etik Polri.

“Penyelidikannya dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada satu pihak saja. Hasil pemeriksaan Paminal Polda Jateng inilah yang nanti menjadi dasar keputusan lanjutan,” jelas Artanto.

Kombes Artanto juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah tindakan anggota Polres Blora sudah sesuai SOP.

Penilaian resmi baru bisa diberikan setelah rangkaian pemeriksaan internal Paminal Polda Jateng selesai.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, anggota Polres Blora dapat dijatuhi sanksi disiplin.

Jika ditemukan pelanggaran norma perilaku Polres yang lebih serius, sidang kode etik akan digelar.

Sebelumnya, kuasa hukum RF, Bangkit Mahanantiyo, melaporkan dugaan tindakan di luar prosedur yang dilakukan saat pemeriksaan terhadap RF yang berusia 16 tahun (di bawah umur).

Menurut Bangkit, RF diperlakukan tidak semestinya oleh anggota yang bertugas di wilayah Polres Blora.

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa kode prosedur resmi yang sah, serta melibatkan tenaga medis (bidan) memaksa pemeriksaan fisik kemaluan korban.

Bangkit menyebut bahwa hasil medis yang dikeluarkan RSUD justru menunjukkan RF tidak pernah hamil, tidak sedang hamil, dan tidak memiliki riwayat persalinan.

“Tuduhan yang diarahkan pada RF tidak berdasar, serta ada dampak psikologis dan sosial lingkungan di Kabupaten Blora. Karena itu kami laporkan ke Polda Jateng agar ada evaluasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keluarga berharap Polda Jateng dapat memberikan gambaran objektif bahwa anggota Polres Blora melanggar prosedur maupun kode etik penanganan perkara dugaan pembuangan bayi tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik di Polres Blora, maka evaluasi internal harus dilakukan (termasuk terhadap slogan HEBAT Polres Blora),” ujar Bangkit.

Bangkit menutup keterangannya dengan meminta agar proses pelanggaran di Polda Jateng berjalan transparan.

“Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan anak. Semoga Polda Jateng dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polres Blora melalui penegakan kode etik yang adil,” tutupnya.

 

Penulis: Wahyu Hamijaya
Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG