BLORA, Kabarjateng.id – Dugaan Pelanggaran SOP dalam proses pemeriksaan terhadap seorang siswi SMK usia 16 tahun berinisial R, kini telah resmi diadukan ke Propam Polda Jawa Tengah.
Laporan itu diajukan karena keluarga menilai tindakan yang terjadi di lingkungan Polres Blora melampaui kewenangan dan bertentangan dengan standar perlindungan anak.
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, SH, MH, mengatakan kasus bermula setelah adanya laporan pembuangan bayi di wilayah Blora pada 4 dan 9 April 2025.
Menurut Bangkit, keluarga R tidak pernah menerima pemanggilan resmi sebelum anggota dari Polsek Jepon dan Polres Blora mendatangi dan memeriksa R di wilayah Blora.
“Tidak ada surat pemanggilan, tidak ada surat penggeledahan. Tiba-tiba datang dan dilakukan pemeriksaan oleh jajaran personil Polres Blora. Itu awal dugaan Pelanggaran SOP,” ujarnya.
Bangkit memaparkan dugaan tindakan lain di luar prosedur yang dialami R selama pemeriksaan di Polres Blora.
Ia menyatakan korban, yang masih di bawah umur, diminta menanggalkan pakaian, diremas bagian sensitif tubuh, dan dilakukan pemeriksaan fisik internal yang menurutnya semestinya hanya dilakukan oleh tenaga medis perempuan.
“Perbuatan tersebut jelas berpotensi menjadi Pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam lingkungan Polres Blora,” kata Bangkit.
Karena pemeriksaan dilakukan oleh anggota yang berkoordinasi dengan Polres Blora, Bangkit menegaskan persoalan ini bersifat institusional.
“Ini bukan semata masalah oknum. Ada keterlibatan elemen di Polres Blora sehingga kami membawa kasus ini ke Propam agar ditindaklanjuti secara menyeluruh,” tambahnya.
Bangkit juga menyebut pihak keluarga sudah beberapa kali berupaya berkomunikasi dengan pihak Polsek Jepon dan Polres Blora, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Menurutnya, respons dari institusi di Blora terkesan meremehkan masalah dengan menyatakan hal tersebut bukan prioritas, padahal ini menyangkut perlindungan anak dan dugaan Pelanggaran SOP yang serius.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Propam, Bangkit melampirkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Blora, menyatakan R tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan.
“Bukti medis dari RSUD Blora menunjukkan tidak ada tanda kehamilan. Tuduhan terhadap R tidak berdasar, namun dampak terhadap reputasi dan psikologisnya di Blora sangat besar,” ujar Bangkit.
Dirinya menuntut agar Propam segera melakukan pemeriksaan internal terhadap rangkaian tindakan di Polres Blora.
“Kami harap Propam menindaklanjuti aduan. Evaluasi prosedur di Polres Blora penting agar kejadian serupa tak terulang pada anak lain di Blora,” katanya.
Selain itu, Bangkit juga mempertanyakan siapa pelaku sebenarnya pembuangan bayi di wilayah Blora yang masih belum jelas.
Bangkit menyatakan jika terbukti R pelakunya, keluarga siap menyerahkan sesuai mekanisme hukum, namun bila sebaliknya, negara harus hadir memberi pemulihan.
“Saat ini R justru menjadi korban reputasi di Blora. Propam harus memberi kepastian hukum atas dugaan Pelanggaran SOP di Polres Blora,” tutup Bangkit.
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Blora, menyorot tata cara pemeriksaan anak di bawah umur dan standar operasional di Polres Blora, sementara keluarga menunggu langkah lanjutan dari Propam.
Penulis: Wahyu Hamijaya
Editor: Mualim






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.