Menu

Mode Gelap
 

Headline · 22 Jun 2024 10:37 WIB · Waktu Baca

Bawaslu Kota Semarang Ajak ASN Netral pada Pilkada 2024


					Bawaslu Kota Semarang Ajak ASN Netral pada Pilkada 2024 Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Bawaslu Kota Semarang mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder bertema “Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang” pada Kamis (19/6) di Hotel Grasia Semarang.

Rapat ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Semarang, Perguruan Tinggi di Kota Semarang, Mahasiswa, Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta Pengawas Partisipatif Bawaslu Kota Semarang Saka Adhyasta Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Semarang yang hadir antara lain Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Dwijaya Samudra Suryaman, Euis Noor Faoziah, dan Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat.

Selain itu, acara ini juga diisi oleh narasumber dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Estu Widodo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih.

Maria dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dari Bawaslu terhadap para ASN.

“Rapat Koordinasi kali ini bertujuan mencegah pelanggaran netralitas di kalangan ASN Kota Semarang, agar pada Pilkada 2024 nanti tidak terjadi pelanggaran netralitas,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.

Estu Widodo dalam presentasinya menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral.

“ASN harus netral untuk menghindari konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan, dan untuk menjaga persatuan dalam kerangka NKRI. Netralitas juga meningkatkan profesionalisme ASN,” paparnya.

Estu juga mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat di Jawa Tengah.

“Berdasarkan data Komisi ASN per Maret 2024, pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada 2023-2024 menempati peringkat keempat di Jawa Tengah, sementara Jawa Tengah sendiri berada di peringkat ketiga nasional,” tambahnya.

Baca juga: Fakultas Hukum Unwahas Selenggarakan Kuliah Tamu

Sri Wahyu Ananingsih dalam materinya menjelaskan mengenai subjek hukum netralitas ASN.

“Subjek hukum netralitas ASN saat ini meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pada Pemilu dan Pilkada kali ini, netralitas ASN juga mencakup PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Ana, sapaan akrab Sri Wahyu, menambahkan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya cukup tinggi.

“Pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah menempati urutan ketiga nasional, dan pada Pilkada 2020 juga berada di peringkat yang sama,” katanya.

Ana juga menyebutkan bahwa aturan terkait netralitas ASN sangat komprehensif, diatur dalam berbagai peraturan mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU ASN, hingga berbagai peraturan dan surat edaran lainnya. (Diana / Kabarjateng.id)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Wagub Jateng Sebut Dekranasda Sebagai Organisasi Strategis untuk Mendorong UMKM Naik Kelas

20 April 2025 - 19:55 WIB

Dandim 0713 Brebes Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Desa Mendala Sirampog

20 April 2025 - 19:33 WIB

Program Makanan Bergizi Gratis di Semarang Disorot, Disdik Klarifikasi Soal Salak Busuk

20 April 2025 - 18:45 WIB

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Trending di Daerah