BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan jalanan. Dua pria yang diduga kuat sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap setelah beraksi di sejumlah wilayah Banyumas.
Kedua pelaku tersebut adalah SG (42) dan VP (31), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah menjalani hukuman di PN Cilacap pada tahun 2019.
Hasil penyelidikan membuka fakta bahwa keduanya terlibat dalam delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah tim menerima informasi terkait persembunyian para pelaku.
“Unit I Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Barat langsung bergerak cepat. Kedua pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Modus dan Laporan Awal
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Sukarno, warga Linggasari, Kembaran. Sepeda motor miliknya jenis Honda CBR 150 hitam hilang saat diparkir di area Hotel Sri Asih 3 Desa Karangmangu, Baturraden, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Para pelaku mengambil kendaraan tanpa persetujuan pemilik dengan cara yang terbilang cepat dan terencana,” kata Kompol Andryansyah.
Delapan TKP Terungkap dan Barang Bukti Menggunung
Penyelidikan kemudian berkembang signifikan. Polisi menemukan bahwa aksi para pelaku tidak hanya terjadi di satu lokasi.
“Total ada delapan motor dari berbagai TKP yang berhasil kami temukan. Jenisnya beragam, mulai dari Honda Beat, Scoopy, Vario, Aerox hingga CBR,” jelasnya.
Dari TKP utama, polisi mengamankan STNK dan BPKB Honda CBR 150, satu kunci kontak, satu unit Yamaha Nmax berkelir merah, serta satu Honda CBR 150 hitam.
Sementara itu, dari pengungkapan TKP lain, delapan sepeda motor tambahan turut disita. Jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa aksi pelaku telah berlangsung berulang kali dan menyasar berbagai titik.
“Temuan sejumlah kendaraan dari lokasi berbeda memperlihatkan bahwa ini bukan aksi spontan, melainkan dilakukan oleh pelaku yang sudah berpengalaman. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Pendalaman Kasus Terus Berlanjut
Polresta Banyumas saat ini menelusuri hubungan kedua tersangka dengan beberapa laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di Banyumas dan wilayah sekitarnya.
“Seluruh perkembangan penyidikan akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami pastikan penanganan dilakukan profesional hingga tuntas. Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP atau Pasal 362 KUHP,” tegas Kompol Andryansyah. (ajp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.