Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 4 Des 2025 19:02 WIB

Polda Jateng Beri Sanksi PTDH kepada AKBP B setelah Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat


					Polda Jateng Beri Sanksi PTDH kepada AKBP B setelah Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menetapkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP B.

Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap citra Polri di mata publik.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, usai menerima laporan resmi dari Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025).

Dijelaskan bahwa sidang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025, mulai pukul 10.24 hingga 16.20 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.

Dalam proses persidangan, Tim Komisi menghadirkan tujuh saksi untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap, AKBP B dinyatakan melanggar delapan pasal dalam Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan tindakan yang mencederai kehormatan Polri, perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama dan moral, serta hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi.

Bahkan, oknum perwira itu diketahui memasukkan nama wanita tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa persetujuan istrinya.

Pelanggaran tersebut mencapai puncaknya pada Minggu malam (16/11/2025), ketika AKBP B bersama wanita itu menginap di sebuah kostel di Kota Semarang.

Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita tersebut ditemukan meninggal dunia. Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu pemberitaan luas yang dinilai merusak citra institusi kepolisian.

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Komisi menjatuhkan dua kategori sanksi.

Pertama, sanksi etika yang menyatakan bahwa tindakan AKBP B merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH dari dinas kepolisian.

Kabid Humas menyampaikan bahwa AKBP B berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain, Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran anggota Polri merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas institusi.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa Propam Polda Jateng konsisten menegakkan kode etik serta menjaga marwah kepolisian di hadapan masyarakat. Tidak ada pengecualian bagi siapapun yang melanggar,” tegas Kabid Humas. (di)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Stok Beras Tembus 4,8 Juta Ton, Mentan Tekankan Peran Daerah Perkuat Kemandirian Pangan

16 April 2026 - 22:43 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pelaku Ditangkap

16 April 2026 - 18:27 WIB

Kasdam IV Diponegoro Ikuti Pembukaan Retreat KPPD, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:51 WIB

LSP Koperasi Susun Skema Pendidikan Khusus, Siapkan Manajer KD/KMP Sesuai Kebutuhan Lapangan

16 April 2026 - 17:44 WIB

Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal, Diduga Akhiri Hidup di Samping Rumah

16 April 2026 - 16:54 WIB

Gayatri Jawa Tengah: Gerakan Perempuan Berbasis Budaya dan Kepedulian Sosial

16 April 2026 - 16:22 WIB

Trending di KABAR JATENG