Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Hadir di Sidang Tipikor, Ungkap Aliran Dana Bernilai Besar

badge-check


					Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Hadir di Sidang Tipikor, Ungkap Aliran Dana Bernilai Besar Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan BUMD Kabupaten Cilacap pada Senin (1/12/2025).

Pada agenda pemeriksaan saksi ini, perhatian publik tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, yang diduga mengetahui aliran dana miliaran rupiah dari terdakwa.

Sidang yang dibuka pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Majelis Hakim dan berlangsung dalam forum terbuka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, serta Henny Sulistiyo Wati.

Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa:

Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Pj. Bupati Cilacap,

Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap,

Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Dalam persidangan, Novita yang merupakan istri mantan Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024 itu mengungkapkan bahwa ia mengenal terdakwa Andi Nurhuda.

Ia memaparkan bahwa terdakwa pernah mentransfer sejumlah besar dana ke beberapa rekening keluarganya.

Novita menjelaskan bahwa dana tersebut mengalir ke rekening Arief Kusmawanto sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.

Selain itu, terdapat transfer ke rekening Endang Kusmawati dan Weni Sulistiyowati, masing-masing sebesar Rp2 miliar.

“Pemindahan dana dilakukan melalui beberapa rekening agar tidak terdeteksi oleh PPATK,” kata Novita dalam keterangannya di depan hakim.

Ia juga menambahkan bahwa sekitar Rp20 miliar lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Gus Yazid secara tunai, menggunakan koper dan kantong plastik.

Arief Kusmawanto, salah satu saksi, membenarkan bahwa ia pernah diminta menyerahkan nomor rekeningnya oleh Novita.

Ia menyebut bahwa rekening tersebut dipakai untuk menerima sekaligus mengirim dana atas sepengetahuan Novita, namun ia tidak mengetahui tujuan akhir dari uang tersebut.

Dalam kesaksiannya, Endang Kusuma Wati mengaku sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor terkait rencana pernikahan putri Novita.

Sementara itu, saksi Henny Sulistiyo Wati menuturkan bahwa ia diminta membantu melakukan penarikan uang tunai senilai Rp2 miliar.

Sekitar pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya pada Rabu, 3 Desember 2025. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Demak Cup Season 2 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sports Muda Berprestasi

16 Juni 2026 - 20:03 WIB

Central Java Prayer Breakfast 2026 Jadi Simbol Kerukunan dan Sinergi untuk Jawa Tengah

16 Juni 2026 - 11:55 WIB

Terjang Genangan Rob, Kapolres Kendal Salurkan Bantuan untuk Warga yang Bertahan di Tengah Banjir

16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Dampak Tambang Galian C di Desa Delik Tuai Keluhan, DPRD Kabupaten Semarang Turun Tangan

16 Juni 2026 - 08:02 WIB

30 Personel Polres Boyolali Diterjunkan ke Semarang untuk Pengamanan Aksi GERAM JATENG

16 Juni 2026 - 07:19 WIB

Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Kumpulkan 40 Kantong Darah

15 Juni 2026 - 21:51 WIB

Trending di Kabar Demak