SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkenalkan kebijakan baru yang mengatur pemakaian busana khas daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Dalam aturan tersebut, ASN pria diwajibkan mengenakan bawahan sarung bermotif batik atau lurik.
Kebijakan ini tidak sekadar perubahan penampilan, tetapi menjadi langkah strategis Pemprov Jateng untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, khususnya sektor UMKM yang bergerak di industri batik dan tekstil tradisional.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menyampaikan bahwa sarung adalah bagian dari identitas budaya Indonesia yang telah digunakan lintas generasi.
Menurutnya, sarung bukanlah simbol agama tertentu, melainkan pakaian tradisional yang akrab digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang sama halnya dengan peci hitam yang umum dipakai dalam acara-acara formal, termasuk kegiatan kenegaraan.
“Sarung batik dan lurik ini adalah pakaian adat yang melekat pada identitas masyarakat Nusantara. Tidak ada kaitannya dengan simbol agama tertentu,” ujar Gus Yasin usai mengikuti Rapat Paripurna Rancangan Perda TA 2026 di Gedung Berlian, DPRD Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Pemprov terhadap pelaku UMKM agar produksi dan pemasaran sarung batik dapat meningkat.
Gus Yasin menambahkan bahwa batik sebagai salah satu ikon budaya nasional juga telah mendapat pengakuan dunia setelah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda pada 2019.
Oleh sebab itu, mendorong ASN untuk memakai sarung bermotif batik atau lurik merupakan upaya pelestarian budaya sekaligus memperluas pasar produk lokal.
Ia menyebutkan bahwa industri sarung batik Indonesia bahkan telah menembus pasar luar negeri, mulai dari Asia, Afrika, hingga negara-negara Timur Tengah.
Kebijakan ini tidak hanya didasari pertimbangan budaya, tetapi juga hasil kajian tentang dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Merujuk aturan Kementerian Dalam Negeri terkait pakaian dinas ASN, Pemprov Jateng melihat peluang bagi sektor tekstil lokal untuk berkembang melalui peningkatan permintaan dari internal birokrasi.
“Kami ingin pakaian dinas tidak hanya formalitas, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata,” jelasnya.
Terkait adanya kritik dari sebagian masyarakat, Gus Yasin menilai hal tersebut merupakan dinamika yang wajar.
Ia menyebutkan bahwa dalam setiap kebijakan publik selalu ada pihak yang mendukung dan yang menolak.
Namun menurutnya, sulit untuk tidak sepakat jika kebijakan tersebut pada akhirnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan UMKM.
“Kalau tujuannya membantu ekonomi rakyat, khususnya UMKM, mestinya ini sesuatu yang bisa diterima,” ucapnya.
Pemprov Jateng sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas ASN.
Aturan baru itu bertujuan menciptakan identitas ASN yang mencerminkan karakter khas Jawa Tengah yang religius, berbudaya, namun tetap modern.
Aturan Pakaian Dinas Khas Jawa Tengah
Untuk ASN pria:
- Kemeja kerah berdiri atau kerah shanghai berwarna putih, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik.
- Alternatif lain, atasan batik/lurik/tenun dengan bawahan sarung batik.
- Diperbolehkan memakai peci.
- Alas kaki dapat berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.
Untuk ASN wanita:
- Gamis berbahan batik dengan warna bebas.
- Tunik atau kemeja putih polos dipadukan dengan bawahan batik.
- Atasan batik dengan bawahan batik panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut.
- Bagi yang mengenakan jilbab, disarankan menggunakan jilbab polos dengan warna menyesuaikan.
- Alas kaki berupa sepatu atau sandal selop.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap budaya lokal semakin dikenal dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ASN, sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM Jawa Tengah. (rs)






