Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara

Cuma Bayar Rp10.000, SKCK di Jepara Kini Bisa Diantar Sampai Rumah

badge-check


					Cuma Bayar Rp10.000, SKCK di Jepara Kini Bisa Diantar Sampai Rumah Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Warga Kabupaten Jepara kini mendapat kemudahan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polres Jepara bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jepara resmi menghadirkan layanan SKCK Delivery, sebuah inovasi yang memungkinkan dokumen tersebut dikirim langsung ke rumah pemohon.

Dengan biaya pengiriman hanya Rp10.000, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK.

Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan langkah nyata Polres Jepara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Inovasi ini lahir dari kerja sama antara Polres Jepara dan Kantor Pos Jepara. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi direpotkan dengan antrean panjang atau harus datang langsung ke kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK,” ujar AKP Dwi, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan bahwa layanan pengantaran ini tidak hanya tersedia di tingkat Polres, namun juga akan menjangkau polsek-polsek di wilayah Jepara.

“Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi Satintelkam sebagai unit layanan SKCK,” ungkapnya.

Cara Menggunakan Layanan SKCK Delivery

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat cukup mendaftar SKCK melalui aplikasi SuperAPP.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat menghubungi hotline WhatsApp di 0882005222799 guna mengonfirmasi pengiriman.

Setelah membayar ongkos kirim, SKCK akan diproses dan langsung dikirimkan ke alamat pemohon oleh petugas pos.

Adapun tarif pengiriman adalah sebagai berikut:

  • Rp10.000 untuk wilayah dalam Kabupaten Jepara
  • Rp27.000 khusus Kecamatan Karimunjawa
  • Pengiriman ke luar daerah mengikuti tarif regulasi yang berlaku

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun lokasi, sekaligus memperkuat komitmen Polres Jepara dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. (ks)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Danramil Serengan Tekankan Disiplin dan Kekompakan Satgas TMMD Demi Rampungkan Seluruh Sasaran

1 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Babinsa Nogosari Kawal Revitalisasi SMKN 1 Boyolali Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

1 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Lantik Pengurus PTMSI Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Kebangkitan Prestasi Tenis Meja

1 Agustus 2026 - 18:57 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Pimpin Polres Kudus, Komitmen Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas

1 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Rutan Salatiga Fasilitasi Warga Binaan Tunjukkan Bakat Lewat Lomba Karaoke

1 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Rutan Salatiga Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Bersih demi Tingkatkan Pelayanan

1 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Trending di Daerah