Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Wali Kota Agustina Terima Perwakilan Buruh, Tegaskan Komitmen Kawal Kenaikan UMR–UMSK 2026

badge-check


					Wali Kota Agustina Terima Perwakilan Buruh, Tegaskan Komitmen Kawal Kenaikan UMR–UMSK 2026 Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menerima audiensi perwakilan buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) yang menggelar aksi tuntutan kenaikan upah tahun 2026 di depan Balai Kota Semarang, Senin (24/11).

Sekitar 60 buruh dari berbagai federasi serikat pekerja mengikuti aksi yang dimulai dari kawasan Johar dan dilanjutkan long march menuju Balai Kota.

Dalam dialog tersebut, Agustina menegaskan bahwa Pemkot Semarang tetap berkomitmen mengawal aspirasi buruh terkait kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan upah kini berada pada kewenangan pemerintah pusat sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi dari seluruh elemen serikat pekerja.

“Kami tentu mendorong kenaikan UMR dan UMSK. Harapannya, tuntutan teman-teman buruh dapat masuk dalam pembahasan di pemerintah pusat. Kalau hanya mengandalkan pemerintah kota saja, hasilnya tidak akan maksimal. Semua lini harus bergerak bersama,” ujarnya.

Agustina juga mengingatkan bahwa penentuan nilai upah tidak bisa dilakukan secara sepihak di daerah. Menurutnya, keputusan final tetap menunggu hasil pembahasan pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan.

Ia menilai penting untuk menunggu angka resmi agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara keputusan daerah dan keputusan nasional.

“Soal nominal, kita harus melihat dulu bagaimana arahan dari pemerintah pusat dan pembahasan Dewan Pengupahan. Jangan sampai daerah mematok angka yang justru lebih rendah dari keputusan nasional,” tegasnya.

Selain soal besaran upah, Agustina menekankan pentingnya kepastian informasi bagi dunia usaha.

Ia menyebutkan bahwa pelaku usaha membutuhkan transparansi dan waktu yang cukup untuk menyesuaikan rencana anggaran, sehingga keputusan upah tidak ideal jika ditetapkan terlalu mendekati batas waktu penyusunan anggaran perusahaan.

“Yang dibutuhkan investor adalah kepastian dan informasi yang jelas sejak awal. Jika ditetapkan mendekati akhir tahun, perusahaan justru kesulitan melakukan penyesuaian,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Sumartono, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Wali Kota menerima aspirasi buruh.

Ia menilai dukungan tersebut penting sebagai bagian dari perjuangan memperbaiki kesejahteraan pekerja.

“Kami mengapresiasi respons positif dari Ibu Wali Kota. Tetapi kami tetap akan mengawal proses ini sampai selesai,” ujarnya.

ABJAT sendiri mengajukan empat tuntutan utama dalam aksi tersebut: pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, serta penetapan UMSK minimal naik 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pertamini di Leyangan Ungaran Timur Terbakar, Dua Sepeda Motor Hangus dan Pemilik Alami Luka Bakar

1 Juli 2026 - 20:32 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Salurkan Beasiswa dan Berikan Apresiasi bagi Pelajar Berprestasi

1 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolres Boyolali Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

1 Juli 2026 - 18:12 WIB

Kejutan Hari Bhayangkara ke-80, TNI dan Pemkab Boyolali Perkuat Sinergi Bersama Polri

1 Juli 2026 - 18:04 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Manipulasi Absensi ASN di Brebes, Sembilan Pegawai Resmi Jadi Tersangka

1 Juli 2026 - 17:54 WIB

Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Komitmen Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Sejarah Semarang

1 Juli 2026 - 17:13 WIB

Trending di Kabar Semarang