Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jepara · 21 Nov 2025 16:09 WIB

Polres Jepara Patroli Kawasan Kota dan Awasi Outlet Miras Ilegal


					Polres Jepara Patroli Kawasan Kota dan Awasi Outlet Miras Ilegal Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (20/11/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka SPKT Polres Jepara, Ipda Feri Haryono, dengan melibatkan personel gabungan yang menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah setempat.

Salah satu fokus utama patroli malam itu adalah pengecekan sebuah outlet minuman beralkohol yang baru muncul di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, kawasan pusat Kota Jepara.

Kehadiran outlet tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena dianggap melanggar aturan daerah terkait peredaran miras.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa outlet tersebut dalam kondisi tertutup dan belum beroperasi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan.

Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center 110 Polri.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa patroli KRYD digencarkan untuk memastikan setiap temuan terkait peredaran miras ilegal dapat segera ditindak sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah. Penindakan akan kami lakukan bila ditemukan bukti pelanggaran,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman keras.

“Laporan dari warga sangat membantu kami bertindak cepat. Silakan hubungi WhatsApp Siraju atau Call Center 110 yang siaga selama 24 jam,” tambahnya.

Sebelumnya, kemunculan outlet minuman beralkohol di pusat Kota Jepara ini sempat viral setelah pamflet promosi tersebar luas di media sosial.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram resminya, outlet tersebut mengumumkan pembukaan pada 18 November 2025 dengan menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dari beragam merek.

Outlet tersebut juga mengklaim menyediakan harga termurah di Kabupaten Jepara dan siap melayani pembelian online dengan fasilitas bebas ongkir untuk seluruh wilayah Jepara.

Keberadaan outlet yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Polres Jepara menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan peredaran miras di wilayah mereka. (ks)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Rutan Salatiga Sigap Tangani Kesehatan WBP, Rujuk Pasien ke RS DKT Dr. Asmir

25 April 2026 - 18:40 WIB

Berkah Setia Farm Tumbuh Pesat, Jadi Role Model Peternakan Modern di Jateng

25 April 2026 - 16:39 WIB

Busana Nusantara Warnai Jalan Kota Tegal, TK Pertiwi 25.3 Slerok Gelar Parade Karnaval

25 April 2026 - 12:10 WIB

Kompol Eka Yuniastuti Resmi Jabat Wakapolres Magelang Kota

25 April 2026 - 10:34 WIB

Polsek Cepiring Tindak Penjual Miras Ilegal di Juwiring, 10 Botol Ciu Disita

25 April 2026 - 10:10 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Ranjau”, Tiga Residivis Dibekuk

25 April 2026 - 09:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal