SEMARANG, Kabarjateng.id – Upaya memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kembali ditegaskan Pemerintah Kota Semarang melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan.
Salah satu Posbankum yang menjadi sorotan nasional adalah Posbankum Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, yang pada Selasa (18/11) mendapat kunjungan langsung Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Kunjungan menteri tersebut berlangsung menjelang peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Tengah yang direncanakan pada Rabu esok.
Turut hadir Duta Posbankum yang juga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, jajaran Kemenkumham pusat, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta pimpinan Pemerintah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dalam sambutan penerimaannya menyampaikan bahwa Kota Semarang terus memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.
Ia menyebut, terbentuknya Posbankum di seluruh 177 kelurahan adalah langkah nyata menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo mengenai penguatan sistem hukum nasional.
Agustina menjelaskan bahwa Kelurahan Kramas dipilih menjadi lokasi kunjungan karena dianggap telah memiliki kesiapan terbaik.
Selain fasilitas layanan yang memadai, kelurahan ini juga memiliki paralegal yang terlatih, lurah yang berpengalaman dalam mediasi, serta budaya penyelesaian masalah secara musyawarah yang sudah mengakar di masyarakat.
Sejak mulai beroperasi pada Maret 2025, Posbankum Kramas telah menangani tujuh kasus sepanjang Januari–November, termasuk dua sengketa batas tanah.
Seluruh perkara tersebut berhasil diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.
Agustina menyebut capaian ini sebagai bukti kuat bahwa warga semakin memahami prosedur hukum dan mampu menyelesaikan masalah secara damai.
Setelah berdialog dengan warga dan pelajar, Menteri Hukum meninjau langsung ruang layanan Posbankum.
Supratman memberikan apresiasi atas kesiapan Kramas dalam menjalankan peran sebagai pusat layanan hukum masyarakat.
“Fasilitasnya bagus, paralegalnya memahami tugas, dan semua kasus diselesaikan secara mediasi yang diterima kedua pihak. Ini patut diapresiasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Posbankum Kramas berpotensi dijadikan pilot project nasional bila dokumentasi penanganan kasus dibuat semakin sistematis.
Lebih jauh, Supratman menegaskan bahwa arah reformasi hukum nasional melalui KUHP dan hukum acara baru memberi ruang besar bagi penyelesaian sengketa berbasis restorative justice.
Ia menilai Posbankum menjadi gambaran kecil bahwa penyelesaian perkara tidak harus selalu melalui jalur pengadilan, tetapi dapat ditempuh melalui dialog dan kearifan lokal.
Wali Kota Agustina pun menilai bahwa keberhasilan Kramas memberikan efek positif bagi stabilitas sosial Kota Semarang.
Menurutnya, penyelesaian cepat dan damai di tingkat kelurahan penting untuk menjaga ketenteraman masyarakat dan menciptakan iklim yang ramah bagi dunia usaha.
“Kota perdagangan dan jasa membutuhkan lingkungan yang aman dan pasti. Posbankum menjadi bagian dari ekosistem itu,” ujar Agustina.
Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos, dalam dialog bersama para pelajar menekankan pentingnya layanan Posbankum bagi isu-isu yang sering dialami anak muda seperti perundungan, konflik keluarga, hingga persoalan di media sosial.
Ia menilai edukasi hukum sedari dini menjadi dasar pembentukan generasi yang memahami hak dan kewajiban.
Kunjungan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja-kerja Posbankum sebagai gerakan pemberdayaan hukum berbasis masyarakat.
Pemerintah Kota Semarang memastikan akan terus meningkatkan kapasitas paralegal, memperluas literasi hukum, dan menjadikan Posbankum sebagai ruang edukasi hukum yang inklusif dan mudah dijangkau seluruh lapisan warga. (day)






