SRAGEN, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan milik PLN yang dilakukan secara terstruktur dan lintas daerah.
Dua orang pelaku yang bekerja sebagai teknisi PLN diringkus aparat setelah sejumlah laporan kehilangan kabel masuk dari berbagai wilayah.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga serta PLN yang menemukan adanya potongan kabel jaringan secara berulang di lokasi berbeda.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengarah pada aktivitas mencurigakan sebuah mobil operasional PLN.
Teknisi Aktif Jadi Pelaku Utama
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan fakta mencengangkan. Kedua pelaku ternyata merupakan teknisi aktif PLN, berinisial BY (26) dan YP (38), keduanya berasal dari Surakarta.
Dengan status mereka sebagai petugas lapangan, akses terhadap peralatan resmi PLN menjadi hal yang mudah.
“Mereka memanfaatkan fasilitas pekerjaan seperti mobil dinas dan peralatan pemeliharaan jaringan. Itu yang membuat aksi mereka tidak mencolok dan sulit dicurigai,” tutur AKP Ardi.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Masaran pada Kamis sore setelah tim melakukan pembuntutan.
Seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai koordinator masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Cara Beraksi: Panjat Tiang, Potong Kabel, Gulung, Lalu Dijual
Polisi menjelaskan bahwa pelaku bekerja secara rapi dan terorganisasi. Dengan perlengkapan lengkap seperti harness, helm teknisi, hingga tangga viber, mereka memanjat tiang beton PLN lalu memotong kabel jenis A3C berbagai ukuran.
Kabel yang sudah berhasil dipotong kemudian digulung dan disembunyikan di beberapa titik sebelum akhirnya dijual ke penadah.
Di wilayah Sragen saja, nilai kerugian PLN mencapai lebih dari Rp 47 juta, dari total kabel yang dicuri mencapai ratusan meter.
Aksi dilakukan sebagian besar di lokasi-lokasi sepi seperti area persawahan yang minim pantauan warga.
Aksi di 8 Lokasi Berbeda di 5 Kabupaten
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka sudah beraksi sejak 2024 hingga 2025 dan menjadikan jaringan PLN di berbagai daerah sebagai sasaran. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
- Sragen: Dua TKP di Masaran dan Pasar Jambangan
- Sukoharjo: Jalan Ciu (Juni 2025), Pom Gajahan (Juli 2025), serta enam kali pencurian di UPK Sukoharjo
- Klaten: Shoroom Daihatsu Klaten (April 2025) dan sekitar Polsek Pedan (Mei 2025)
- Karanganyar: Arah Sapen, tiga kali beraksi dengan total curian 700 meter kabel
- Boyolali: Dekat Embarkasi Haji, November 2024
Total delapan TKP besar di lima wilayah berhasil diakui para pelaku.
Mobil dan Peralatan Resmi Jadi Barang Bukti
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Tangga viber
- Harness dan sarung tangan teknisi
- Tang pemotong kabel
- Klem tiang dan kunci inggris
- Gambar teknik jaringan
- Satu unit mobil dinas PLN Daihatsu Gran Max B 9212 PAO
“Peralatan yang seharusnya dipakai melayani masyarakat malah dipakai untuk kejahatan. Kami koordinasi dengan pihak PLN untuk proses internal terhadap kedua oknum ini,” ujar AKP Ardi.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri.
“Pencurian kabel seperti ini berdampak pada masyarakat karena mengganggu pasokan listrik. Kami pastikan kasus ini terus kami dalami,” tegasnya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.