SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang belum dapat mengambil langkah pembangunan jembatan darurat pengganti Jembatan Metro 2 di Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, setelah jembatan tersebut hilang terseret derasnya arus Sungai Babon.
Jembatan yang ambruk itu sebelumnya dibangun secara swadaya oleh warga sekitar tanpa melalui proses perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali–Juwana maupun Pemkot Semarang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kerusakan jembatan tersebut.
Selain itu, jembatan dimaksud juga tidak tercantum dalam rencana pembangunan pemerintah dan belum ada kajian teknis yang mendasari pembangunannya.
“Jembatan ini dibangun masyarakat secara mandiri dan tidak melalui proses kajian. Pemerintah juga tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Suwarto menjelaskan, lokasi jembatan berada di atas Sungai Babon yang merupakan kewenangan BBWS Pemali–Juwana.
Karena itu, setiap pembangunan konstruksi di atas sungai tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dan izin resmi dari BBWS.
“Sungai Babon itu kewenangan BBWS. Jika ada rencana pembangunan jembatan permanen, harus ada izin dan rekomendasi dari BBWS terkait penggunaan badan sungai,” tuturnya.
Hingga saat ini, belum ada pengajuan pembangunan jembatan baru dalam rencana anggaran tahun 2026. Namun DPU berencana melakukan kajian Feasibility Study dan Detail Design (FSDD) sebagai dasar penentuan kelayakan.
“Jika hasil kajian menunjukkan kebutuhan mendesak dan layak dibangun, usulan bisa dimasukkan dalam anggaran tahun 2027. Untuk tahun 2026 fokusnya masih pada penyusunan kajiannya,” jelasnya.
Terkait kondisi jembatan darurat yang hanyut, Suwarto menegaskan bahwa struktur jembatan swadaya tersebut memang tidak memenuhi standar teknis, terutama dalam hal kekuatan menahan debit air saat hujan deras.
“Konstruksinya tidak sesuai standar keselamatan, termasuk perhitungan arus sungai yang semestinya menjadi dasar pembangunan,” terangnya.
Untuk penanganan sementara, DPU menyerahkan proses koordinasi kepada pihak kelurahan dan kecamatan karena belum adanya izin teknis dari BBWS jika masyarakat ingin kembali membangun jembatan sementara.
“Kalau warga ingin membangun kembali secara swadaya, silakan. Pemerintah belum bisa turun tangan sebelum ada izin resmi. Kami tentu ingin membantu, tapi semua harus mengikuti aturan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Dini Inayati, mendesak Pemkot agar mempercepat upaya pembangunan jembatan permanen mengingat pentingnya akses tersebut bagi warga Meteseh dan Rowosari.
“Jembatan ini sangat vital bagi masyarakat. Selain menunjang aktivitas ekonomi dan sosial, keberadaannya membantu mengurai kemacetan di kawasan Metro. Kami berharap Pemkot dapat memfasilitasi pembangunan jembatan permanen,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan DPU dan Camat Tembalang untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Kami berkomitmen mengawal kebutuhan ini agar Pemkot Semarang segera merealisasikan pembangunan jembatan permanen demi kelancaran mobilitas dan keselamatan warga,” tegasnya. (day)






