JEPARA, Kabarjateng.id – Jajaran Polres Jepara bersama tim dari Polda Jawa Tengah melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam seorang asisten rumah tangga (ART) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Kamis (13/11/2025).
Langkah ini dilakukan guna mengungkap penyebab kematian korban yang meninggal di rumah majikannya beberapa hari lalu.
Pantauan di lokasi menunjukkan, proses pembongkaran makam menarik perhatian ratusan warga yang memadati area TPU sejak pagi hari.
Sejumlah anggota keluarga korban turut hadir untuk menyaksikan langsung jalannya ekshumasi yang dimulai sekitar pukul 10.48 WIB.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna membenarkan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa makam yang dibongkar adalah milik seorang perempuan berinisial K (54), warga Desa Kerso, yang sebelumnya bekerja sebagai ART di wilayah Kecamatan Batealit.
“Benar, hari ini dilakukan ekshumasi terhadap jenazah K. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan melibatkan Unit Identifikasi, Bidlabfor, dan Biddokkes Polda Jateng,” ungkap AKP Dwi Prayitna.
Menurutnya, pembongkaran makam tersebut bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Hasil ekshumasi diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat unsur kekerasan, penganiayaan, atau penyebab lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, korban diketahui meninggal di rumah majikannya di Kecamatan Batealit pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari pihak Puskesmas Batealit, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang mencolok pada tubuh korban, namun terdapat lebam pada bagian wajah yang menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, memang tidak ditemukan luka terbuka, tetapi ada lebam di wajah korban. Karena itu kami merasa perlu melakukan pemeriksaan lanjutan melalui proses ekshumasi,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan profesionalisme penyidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhumah. (ks)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.