SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Lampri, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Rabu (5/11/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan.
Kedatangan Kakanwil BPN Jateng disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Siswanto, beserta jajaran pejabat struktural Kejati.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan membahas langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi antara BPN dan Kejati, khususnya dalam penyelesaian aset negara, pendampingan hukum terhadap kebijakan pertanahan, serta penertiban tanah milik pemerintah yang memiliki persoalan hukum.
Lampri menegaskan bahwa sinergi antara BPN dan Kejati sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Salah satunya adalah percepatan sertipikasi tanah aset pemerintah dan Barang Milik Negara (BMN), yang membutuhkan kepastian hukum dan dukungan lintas sektor.
“Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jawa Tengah secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lampri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Siswanto, menyampaikan apresiasinya atas langkah BPN dalam menjalin kerja sama strategis.
Ia menegaskan bahwa Kejati berkomitmen mendukung penuh BPN, terutama dalam memastikan kepastian hukum dan menertibkan aset negara agar tidak disalahgunakan.
“Kami siap bersinergi dengan BPN dalam menjaga legalitas dan penertiban aset negara. Upaya ini menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutur Siswanto.
Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai simbol komitmen bersama untuk terus memperkuat kerja sama lintas lembaga demi kepastian hukum pertanahan di Jawa Tengah.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.